Revisi UU KPK vs Hidden Agenda

OPINI, -Revisi Undang-undang (UU) KPK yang saat ini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai tidak selaras dengan maksud dan cita-cita pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, revisi UU KPK harus dikaji ulang dan diperbaiki. setidaknya terdapat tiga isu besar perubahan RUU itu yang akan diusung oleh DPR. Yakni soal hilangnya kewenangan KPK untuk melakukan penututan kasus tindak pidana, dipersulitnya syarat KPK melakukan penyadapan, dan pembentukan dewan pengawas KPK.

Rancangan UU KPK harusnya mencerminkan keberpihakan dan keinginan publik agar penanganan hukum terhadap para koruptor harus dilakukan dengan cara-cara khusus dan luar biasa, apalagi publik sudah sangat marah dan tidak terima terhadap ulah koruptor. pembonsaian kewenangan KPK dengan melepas wewenang penuntutan dan memungkinkan SP3 kasus korupsi yang diusulkan dalam RUU KPK tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

Disinyalir revisi UU KPK ini sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Karena banyak fakta yang bisa kita lihat beberapa anggota DPR RI yang diproses KPK karena kasus korupsi sebut saja Zulkarnaen Djabar dari Partai Golkar dan Angelina sondakh dari Partai Demokrat. Semoga ini bukan merupakan pembalasan melalui kekuasaan Dewan untuk melumpuhkan KPK sebagai aset negara dan rakyat. Jika pembalasan tetap digencarkan melalui dan atas nama DPR, itu terjadi contempt of parliament oleh oknum-oknum DPR, mereka juga mengkhianati amanat rakyat. Hal ini tentunya membuat para koruptor gerah dimanapun dan apapun jabatannya sekarang. Sehingga wajar ada usaha untuk melemahkan KPK secara masiv dan terstruktur.

Dampak Korupsi di Indonesia

Pertama, korupsi semakin sistemik, memperparah kemiskinan rakyat dan permanen gejalanya. dulu ketika zaman orde baru korupsi bentuknya terpusat sedangkan di era demokrasi dengan adanya otonomi daerah justru radiasi dan spektrum korupsi semkain menyebar dan merata diseluruh wiyah daerah di Indonesia. Artinya perubahan rezim bukan menjadi sebuah penyelesaian masalah tapi malah menambah masalah baru dan membuka ruang untuk terjadinya praktek korupsi. Hal ini yang seharusnya kita pahami pentingnya peranan KPK dalam memberhangus sgala bentuk korupsi yang terus merajalela. Walaupun memang harus diakui pemberantasan korupsi belum sampai ke akar-akarnya atau dari hulu ke hilir tapi minimal independensi dan keberanian KPK dalam penindakan kasus korupsi tanpa pandang bulu perlu kita berikan apresiasi.

Kedua, bentuk korupsi yang mengalami penguatan adalah korupsi politik, ditandai sejumlah anggota DPR dan DPRD dalam kasus Banggar dan revisi APBD. kasus Wa ode Nurhayati anggota banggar DPR dan kasus penyuapan pembahasan revisi perda no 6 tahun 2000 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau cukuplah menjadi bukti bahwa korupsi sudah menyebar dalam ranah politik dalam bentuk transaksi politik. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sudah menjadi hal yang biasa bagi pejabat dan politikus. Maka wajar tingkat korupsi semakin tinggi dan memprihatinkan.

Ketiga, potensi APBN, APBD dan kekayaan sumber daya alam semakin terancam untuk dijadikan tambang Finansial terkait pemilu 2014.

Kita mungkin masih ingat kasus BLBI dan kasus Bank Century 2009 yang terus menggelinding seperti bola panas yag tak bermuara kemana ujungnya. sampai saat ini pun kasus ini tidak selesai. Kalaw kita cermati di beberapa pemilu yang sudah berlalu pasti memunculkan kasus baru yang menyangkut masalah keuangan. Sayangnya sampai detik ini kita tidak mengetahui kemana aliran dana Bank Century yang kemaren sempat menggemparkan masyarakat Indonesia. Bahkan haK angket pun sudah digulirkan oleh DPR ketika itu untuk menyelesaikan kasus ini.

Banyak spekulasi yang berdar mengatakan, kasus century terkait dengan pemenangan PEMILU 2009 Kemaren walaupun belum cukup bukti dan data untuk mengatakan keterkaitan nya lebih jauh. pemilu 2014 Tinggal sebentar lagi. Harusnya kita belajar dari kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Saat ini para kontestan pemilu sudah mulai untuk memanaskan mesin politiknya menjelang 2014 tentu yaNg tak kalah penting adalah sudah mulai mempersiapkan amunisi (dana) untuk bertarung. ini semua harusnya menjadi perhatian bagi kita karena masa masa yang resisten dan menjadi celah korupsi yang akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat atau kepala daerah dalam meraup dana APBN/APBD sebanyak banyaknya.

Sehingga ini bukan saja tugas KPK namun menjadi tugas kita semua dalam mengawasi dan melaporkan apabila terjadi indikasi korupsi di suatu daerah. Terlepas dari revisi UU KPK nanti masyarakat berharap revisi yang dilakukan adalah revisi ke arah penguatan KPK itu sendiri seperti Penguatan kewenangan dan kelembagaan KPK misalnya, adanya dukungan anggaran, organisasi, personalia, dan administrasi yang kuat dan memadai bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pemberantasan korupsi.

Ivan Irifandi

Ketua Departemen Kaderisasi & Binsat
PD KAMMI Kepulauan Riau
Dan Anggota Komunitas Gerakan Kepri Gemar Menulis (GKGM)

Admin Isu Kepri

Read Previous

Bendera Cawako Tanjungpinang Jangan Membahayakan Masyarakat

Read Next

Anggaran Pengecatan Gedung DPRD Capai Rp1 Miliar