Reklamasi Pulau Bokor, Pimpinan Power Land Diperiksa

BATAM, IsuKepri.Com — Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam segera memeriksa Pimpinan PT Power Land. Perusahaan ini merupakan pelaku reklamasi yang berlangsung di kawasan Pulau Bokor.

“Jadwalnya minggu ini, panggilan dan pemeriksaan pimpinan powerland,” ungkap Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Dendi, selain terhadap Pimpinan PT Power Land, panggilan dan pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Seperti kepada sejumlah kontraktor yang terlibat dengan kegiatan tersebut.

Panggilan dan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas surat teguran yang pernah dilayangkan Bapedal sebelumnya. Namun meski sudah mendapatkan surat peringatan, PT Power Land tetap saja melakukan kegiatannya.

“Selanjutnya (setelah panggilan dan pemeriksaan), akan dilakukan penghentian,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo mendesak agar pemerintah tegas dalam menyikapi kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan di kawasan Pulau Bokor. Karena pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan.

“Jika memang masih nekat, sebaiknya ditempuh upaya-upaya hukum, dengan mempidanakannya. Pemerintah harus tegas dengan masalah ini,” katanya.

Masih berjalannya kegiatan reklamasi di kawasan Pulau Bokor oleh PT Power Land juga dinyatakan nelayan sekitar, Masrani dan Abdul Karim. Mereka pun heran, padahal dalam hearing di Komisi I DPRD Kota Batam, PT Power Land masih belum memiliki izin untuk melakukan reklamasi.

“Sampai saat ini, kegiatan reklamasi masih berlangsung,” katanya.

Terkait persoalan izin reklamasi, sejumlah instansi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atas reklamasi di Pulau Bokor. Bahkan Kepala Subdit Sarana dan Prasaranan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Yudi menyatakan, seluruh perusahaan di Pulau Bokor tidak memiliki izin pengalokasian lahan (PL) dari BP Batam. Padahal sebelum melakukan kegiatan, seperti pematangan lahan maupun reklamasi, harus didahului dengan izin PL.

“Semua perusahaan di Pulau Bokor belum ada PL,” kata Yudi dalam hearing di komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu.

Izin yang dikeluarkan terhadap Pulau Bokor hanya sebatas izin pencadangan lahan atau izin prinsip pemanfaatan ruang dari Badan Pertanahan Daerah Kota Batam. Terdapat 4 perusahaan yang mendapatkan izin pencadangan lahan di Pulau Bokor dengan total lahan 361 hektar. Yakni PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunrise Sunset seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar. Dari 4 perusahaan ini, baru PT Power Land yang telah melakuan kegiatan berupa reklamasi.

Tanah yang digunakan untuk melakukan reklamasi ataupun pematangan lahan di pantai sekitar kawasan Pulau Bokor, disinyalir berasal dari penyalahgunaan izin cut and fill di kawasan Tiban Utara. Dimana dalam kegiatan cut and fill, BP Batam ada memberikan izin kepada PT Tiara Mantang. Namun cut and fill ini hanya untuk kegiatan di darat di kawasan Tiban Utara, bukan untuk menimbun pantai.

“Tidak ada dasar bagi BP Batam untuk mengeluarkan izin cut and fill, karena mereka (PT Power Land) tidak memiliki izin PL,” kata Yudi.

Berdasarkan informasi, Pulau Bokor merupakan pulau yang diberikan Walikota Batam, Ahmad Dahlan kepada pengusaha. Pengeluaran izin dan alokasi lahan kepada pengusaha,  Saparuddin Muda (Perpat) dan Awang Herman (HNSI) ini dilakukan sebagai balas budi atas dukungan dana yang diberikan kepada Ahmad Dahlan saat maju sebagai Calon Walikota Batam pada 2010 lalu. (sec)

iwan

Read Previous

Wanita Bunuh Diri di Mega Mall Batam

Read Next

44 Investor Pahang Kunjungi Batam