Reklamasi Pulau Bokor, Manager Power Land Diperiksa

BATAM, IsuKepri.Com — Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam baru memeriksa 3 orang terkait kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Power Land di Pulau Mantiang, kawasan Pulau Bokor. Berdasarkan daftar, Bapedal akan memeriksa sebanyak 9 orang dalam kegiatan tersebut.

“Sebanyak 3 orang sudah kita periksa minggu lalu, 1 dari pihak kontraktor dan 2 dari PT Power Land. Dari PT Power Land, salah satunya Manager Operasional,” ungkap Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, Selasa (9/10/2012) tanpa mau menyebut nama-nama yang sudah diperiksa.

Dendi menyatakan masih menunggu hasil seluruh pemeriksaan terhadap daftar orang yang akan diperiksa. Hasil pemeriksaan dari pejabat pengawas dan penyidik inilah yang nantinya akan menjadi rekomendasi Bapedal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tanah yang digunakan untuk melakukan penimbunan di kawasan PT Power Land merupakan tanah dari Tiban Utara. Di kawasan Tiban Utara ini, tanah untuk melakukan pengurukan berasal dari kegiatan cut and fill yang dilakukan PT Tiara Mantang. Mengingat Bapedalda tidak pernah memberikan izin AMDAL terhadap PT Power Land.

“Kita berharap tidak ada lagi kegiatan reklamasi di kawasan PT Power Land. Kalau itu dilakukan, berarti sudah melawan dan sangsinya akan berlipat. Saat ini, Pejabat Pengawas dan Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bahan-bahan keterangan,” tegas Dendi.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo mendesak agar pemerintah tegas dalam menyikapi kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan di kawasan Pulau Bokor. Karena pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan.

“Jika memang masih nekat, sebaiknya ditempuh upaya-upaya hukum, dengan mempidanakannya. Pemerintah harus tegas dengan masalah ini,” katanya.

Terkait persoalan izin reklamasi, sejumlah instansi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atas reklamasi di Pulau Bokor. Bahkan Kepala Subdit Sarana dan Prasaranan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Yudi menyatakan, seluruh perusahaan di Pulau Bokor tidak memiliki izin pengalokasian lahan (PL) dari BP Batam. Padahal sebelum melakukan kegiatan, seperti pematangan lahan maupun reklamasi, harus didahului dengan izin PL.

“Semua perusahaan di Pulau Bokor belum ada PL,” kata Yudi dalam hearing di komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu.

Izin yang dikeluarkan terhadap Pulau Bokor hanya sebatas izin pencadangan lahan atau izin prinsip pemanfaatan ruang dari Badan Pertanahan Daerah Kota Batam. Terdapat 4 perusahaan yang mendapatkan izin pencadangan lahan di Pulau Bokor dengan total lahan 361 hektar. Yakni PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunrise Sunset seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar. Dari 4 perusahaan ini, baru PT Power Land yang telah melakuan kegiatan berupa reklamasi.

Tanah yang digunakan untuk melakukan reklamasi ataupun pematangan lahan di pantai sekitar kawasan Pulau Bokor, disinyalir berasal dari penyalahgunaan izin cut and fill di kawasan Tiban Utara. Dimana dalam kegiatan cut and fill, BP Batam ada memberikan izin kepada PT Tiara Mantang. Namun cut and fill ini hanya untuk kegiatan di darat di kawasan Tiban Utara, bukan untuk menimbun pantai.

“Tidak ada dasar bagi BP Batam untuk mengeluarkan izin cut and fill, karena mereka (PT Power Land) tidak memiliki izin PL,” kata Yudi. (eki)

iwan

Read Previous

Batam Dapat Tambahan 7 Alat Rekam e-KTP

Read Next

Polisi \”Demo\” Tandingan, Gebrak Batal Demo TTG