Rekam Data e-KTP Diperpanjang Seminggu

BATAM, IsuKepri.Com — Tidak tercapainya target rekam data e-KTP hingga batas akhir nasional 31 Oktober 2012, membuat Pemko Batam memperpanjang waktu perekaman. Perpanjangan dilakukan selama 7 hari kedepan hingga 7 November 2012 mendatang.

“Perpanjangan perekaman e-KTP sampai 7 November 2012 sudah disetujui Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ungkap Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Selasa (30/10/2012).

Hingga saat ini, baru sekitar 64% dari 707.430 warga wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman data. Masih ada sekitar 36% warga Batam yang belum merekam datanya dalam program pemerintah yang dimulai sejak 2 Juni 2012 lalu.

“Hingga 29 Oktober 2012, perekaman data e-KTP sudah mencapai 64, 13 persen,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Ardiwinata.

Berdasarkan data, baru Kecamatan Galang yang telah melakukan perekaman data e-KTP tertinggi di Kota Batam. Dengan pencapaian hingga 91,38% dari jumlah penduduk wajib e-KTP di Kecamatan Galang.

Disusul kemudian Kecamatan Batuaji 79,94%, Bulang dengan 79,74%, Belakangpadang 73,39% dan Sagulung 71,75%. Kemudian kecamatan Nongsa 70,46%, Bengkong 67,48%, Batam Kota 64,60%, Sekupang 63,41%, Lubuk Baja 56,17%, Batu Ampar 53,65% dan Sei Beduk 44,63%. (r)

iwan

Read Previous

Jamaah Asal Rohul dan Tanjab Barat Wafat di Tanah Suci

Read Next

Hujan Pengaruhi Tingkat Kehadiran Masyarakat Ke TPS