Gubernur Kepri Anti Pemberantasan Korupsi

Angkat Koruptor Sebagai Pejabat

TANJUNG PINANG — Gubernur Provinsi Kepri, Muhammad Sani dinilai tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi. Penilaian ini dinyatakan Pergerakan Mahasiswa Peduli Kota Tanjugpinang (PMPKT) dalam aksi demo ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri Rabu (10/10/2012). Ini dikarenakan pengangkatan mantan narapidana korupsi penyuapan alih fungsi hutan lindung di Bintan, Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.

“Kami meminta Gubernur Kepri memecat Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri,” kata Koordinator PMPKT, Bambang.

Menurut Bambang, aksi penolakan terhadap mantan koruptor sebagai pejabat merupakan bentuk dukungan moral mahasiswa dalam pemberantasan korupsi. Jika Gubernur tetap menempatkan dan mengangkat koruptor sebagai pejabat negara, maka sama saja Gubernur tidak mendukung semangat pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, mantan Sekda Bintan, Azirwan telah divonis selama 2 tahun 6 bulan, atas dugaan korupsi penyuapan anggota DPR-RI Al-Amin Nasution, dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan.

Lembaga swadaya masyarakat di bidang pemantauan dan pemberantasan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga menyoroti promosi Gubernur Kepri terhadap mantan koruptor. Ini jelas-jelas menciderai rasa keadilan masyarakat.

Sebagaimana dikutip dari detikcom, Direktur Walhi Riau Hariansyah Usman menyatakan, hukuman terhadap Azirwan sebagai eks Sekda Pemkab Bintan, membuktikan bahwa Azirwan bersalah. Tidak seharusnya orang yang bersalah mendapatkan posisi di pemerintahan, karena akan berdampak kepada citra instansi.

“Aneh sekali dia mendapat jabatan empuk. Ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak ikut mendukung penegakan hukum,” kata Hariansyah.

Menurut Kaka, begitu sapaan akrab Hariansyah, pengangkatan eks napi korupsi kehutanan di Kepri menunjukkan tidak adanya etika dalam tatanan negara. Di saat pemerintah gencar-gencarnya memberantas korupsi bidang kehutanan, tapi malah diberi kesempatan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.

“Ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di bidang kehutanan. Bisa jadi ada tindakan serupa, memperjual belikan kawasan hutan dan kemudian diadili. Toh kalau mereka tertangkap, masih saja bisa menjadi kepala dinas lainnya,” kata Kaka.

Walhi Riau yang termasuk membawahi wilayah kerja di Kepri, mengharapkan, Gubernur Kepri, HM Sani untuk meninjau ulang pengangkatan mantan napi tersebut. Jika Azirwan masih dipertahankan, bisa jadi korupsi kehutanan di Kepri akan semakin marak.

“Kita melihat Pemprov Kepri tidak mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan pejabatnya yang bersih dari para koruptor,” tegas Kaka.

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.

Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.

Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan. Namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.

Azirwan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan promosi. Karena dengan status sebagai narapidana seharusnya Azirwan kehilangan status Pegawai Pengeri Sipil (PNS) dengan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai diatur Pasal 23 Ayat 4 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Nikmatnya jadi koruptor di Indonesia, begitu sindiran banyak pihak pada dunia penegakan hukum di Indonesia. Hukuman ringan, begitu keluar penjara malah memperoleh promosi jabatan. (sec)

iwan

Read Previous

Polisi \”Demo\” Tandingan, Gebrak Batal Demo TTG

Read Next

Galang Buku: Seribu Anak Negeri