Dimediasi Kapolres, Sopir Taksi Tunda Demo Blue Bird

BATAM, IsuKepri.Com — Rencana ribuan pengemudi taksi di Batam yang akan kembali demo, mengepung Kantor Walikota, Selasa (30/10/2012) hari ini batal dilakukan. Ini dikarenakan masih berlangsungnya proses mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Barelang yang juga dihadiri Walikota Batam, Ahmad Dahlan.

Meski demikian, jalan-jalan terlihat lengang dari taksi-taksi yang biasa beroperasi setiap harinya. Di sekitar kawasan Engku Putri Batam Centre, sejumlah polisi tetap disiagakan dalam jumlah terbatas.

Beberapa sopir taksi yang dimintai keterangan terkait batalnya demo menyatakan masih menunggu hasil mediasi. Namun jika mediasi tidak menghasilkan titik temu sebagaimana tuntutan, pengemudi siap melumpuhkan akses menuju kantor Walikota Batam.

“Tuntutan kita tetap, cabut izin taksi Blue Bird,” kata Rizal, salah seorang pengemudi taksi.

Rencana demo dilakukan terkait akan beroperasinya kembali taksi Blue Bird mulai 1 November 2012. Paska menang dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 8 Oktober 2012 lalu.

Dalam demo sebelumnya, ribuan sopir taksi berhasil melumpuhkan akses kantor Walikota Batam dalam aksi besar-besaran pada 31 Juli 2012. Demo berakhir dengan surat pernyataan pencabutan izin operasional taksi Blue Bird yang diteken Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Zulhendri.

Dengan pencabutan izin operasional tersebut, taksi Blue Bird batal beroperasi mulai 1 Agustus 2012, sesuai izin Walikota Batam. Gagal mengoperasikan 50 dari 300 taksi yang telah didatangkan ke Batam, Blue Bird pun melayangkan gugatan ke PTUN.

Dalam putusannya, PTUN menganggap surat pernyataan Kadishub tidak pernah terbit dan izin operasional Blue Bird tetap berlaku. Melihat adanya ketidaksesuaian dari sisi kewenangan, pencabutan izin hanya berdasarkan surat pernyataan Kadishub, padahal izin operasional diteken Walikota Batam, Ahmad Dahlan. (sec)

iwan

Read Previous

Gerakan Pemuda Alami Disorientasi Nilai Kebangsaan

Read Next

Opini Parlementaria