Suhajar Diantoro Akan di Panggil Kejari

Tanjungpinang, Isukepri.com – Suhajar Diantoro berkemungkinan akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus penyelewengan dana publikasi di birp Humas dan Protokoler Kepri. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus yang menyeret nama Misbardi.

Hanjaya Candra, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang mengatakan bahwa telah menemukan beberapa kejanggalan pada kasus tersebut. Kejanggalan itu justru ditemukan ketika melakukan penyelidikan terhadap dana publikasi senilai Rp 3,5 miliar yang sebelumnya diakui Misbardi sudah digunakan untuk membayar utang publikasi Pemprov Kepri terhadap 52 media yang ada.

“Saya temukan tidak hanya satu titik tetapi beberapa titik kejanggalan dalam dana publikasi Rp 3,5 miliar dari APBD Perubahan itu. Tinggal pendalaman saja, apakah itu merugikan negara atau tidak,” jelas Hanjaya, Selasa (11/9)

Ketika berita terkait dugaan penyelewengan dana ini muncul di media, Misbardi menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat Kabiro Humas dan Protokol Kepri terhitung Oktober 2011-Maret 2012 mengelola dana Biro Humas dan Protokol sebesar Rp 7 miliar. Sebesar Rp 3,5 miliar dari jumlah keseluruhan anggaran itu sudah digunakan untuk keperluan publikasi. Selebihnya dipakai untuk kebutuhan dokumentasi dan protokol.

Hanjaya mengakui paparan tersebut namun menemukan kejanggalan. Dalam hal penanganan dugaan korupsi yang diselidiki tidak hanya pelanggaran hukum tetapi juga apakah ada kerugian negara atau tidak. Penyelewengan itu terjadi dalam penggunaan anggaran dengan istilah “pakai dahulu” yang tak sesuai peruntukannya dialihkan kepada kebutuhan lainnya. Hal itu melanggar administrasi dan sistim keuangan.

Beberapa PNS di Sekretariat Daerah Provinsi sudah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Termasuk Misbardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah berkali-kali dipanggil. (Slk/net)

suprapto

Read Previous

Dana Beasiswa di Pangkas, Surya Terkejut

Read Next

Freya Band, Siap Mewarnai Blantika Musik Indonesia