Stempel Kapolres Bintan di Palsukan

Bintan, Isukepri.com – Sri Wahyuni (22) alias Ayu, salah seorang akunting PT Bintan Bakti Putra, pengelola Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjunguban kedapatan memalsukan stempel Kapolres Bintan untuk menggelapkan pemakaian BBM subsidi milik jajaran Polres Bintan.

Penggelapan 4 ton pemakaian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk Polres Bintan senilai Rp20 juta tersebut terungkap, sewaktu diteliti dan mendapati pemakaian BBM yang tidak wajar dari bulan Januari hingga bulan Juli. Hal itu langsung dipertanyakan kepada PT Bintan Bakti Putra.

Salah seorang karyawan PT Bintan Bakti Putra, Zipon Nuryanti yang melaporkan kejadian tersebut, Senin (27/8) lalu mengaku dugaan penggelapan BBM untuk pemakaian di jajaran Polres Bintan dilakukan Sri Wahyuni.

Hari berikutnya, Selasa (28/8) polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti berupa dua setengah bundel kupon BBM palsu yang belum digunakan, 2 bantalan stempel, 1 stempel Kapolres palsu, 1 stempel bagian logistik Polres palsu, 2 botol tinta warna merah dan biru. Saat ini tersangka mendekam di tahanan sementara Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo, Sik, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Efendri Ali membenarkan bahwa stempel Kapolres Bintan dipalsukan Sri Wahyuni.

“Tersangka menggelapkan uang kontan hasil penjualan BBM dengan cara mengambil uang kontan hasil penjualan. Untuk menutupinya ke perusahaan, tersangka menggantinya dengan kupon BBM milik Polres yang dipalsukan,” kata Effendri Ali, Rabu (29/8).

Tertera di kupon tersebut stempel Kapolres yang dipalsukan. Selain itu kata Effendri, juga tertera stempel bagian logistik Polres Bintan yang dipalsukan.

“Kepada penyidik tersangka mengaku, awal mula pemalsuan berkas-berkas tersebut dilakukannya pada tahun 2011,” ujarnya.
Tersangka pernah memegang kupon asli namun hilang, lalu dia (tersangka-red) mencoba membuat salinan kupon serupa dengan cara memalsukan dan berhasil, alias tidak diketahui perusahaan. Akhirnya ia mencoba untuk menggelapkan dengan jumlah BBM yang lebih banyak lagi.

Tersangka kata Efendri dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hln)

suprapto

Read Previous

Waduk Sei Gesek Distribusi Air 100 Liter Perdetik

Read Next

Welbeck : RVP Akan Menolong Kami Merebut Gelar Liga