Setelah Ketua Tersangka, Komisioner KPU Batam Lainnya di Incar.

Batam, Isukepri.com – Kejaksaan Negeri Batam membidik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lain pascapenetapan KPU Batam Hy sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Batam pada Senin.

“Hingga saat ini baru ketua KPU yang ditetapkan sebagai tersangka, komisioner lain belum. Kami masih terus dalami kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Made Astiti di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan komisioner lain juga bisa jadi tersangka meski saat ini statusnya masih sebatas saksi.

“Saat ini statusnya masih saksi. Kami akan panggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata dia.

Kajari mengatakan, hingga kini belum memeriksa Ketua KPU Batam meskipun sudah menetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu barang-barang bukti lainnya.

“Kami sudah menenukan lima bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ketua KPU Batam. Namun kami masih perlu barang bukti lain,” kata Astiti.

Pemerintah Kota Batam, sebelumnya menghibahkan dana sebesar Rp17,3 miliar ke KPU Kota Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan wali kota.

Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap pada 2010, sebesar Rp13,5 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.

Kejati mengatakan hasil audit BPK, jumlah dana yang diselewengkan Rp250 juta. Sedangkan hasil pemeriksaan manual Kejari Batam mencapai Rp1,2 miliar.

Penyelewengan dana itu diduga dilakukan dengan perjalanan dinas fiktif. Anggota KPU bepergian menggunakan anggaran daerah untuk perjalanan dinas dengan tiket pesawat fiktif.

Namun diduga anggota KPU tidak melakukan perjalanan dinas seperti yang ditagihkan. Penyelewengan juga diduga dilakukan dalam lelang kertas suara.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka SH dan Bendahara Pengeluaran KPU Batam DS. (Net/Ant)

suprapto

Read Previous

Ketua KPU Batam, Hendriyanto Akhirnya Tersangka

Read Next

PMII Tolak Izin SPBU Baloi