Putusan MK Terkait UU Pemilu Kembalikan Asas Keadilan

Walaupun Pemilu baru akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang namun regulasinya telah disusun dan disahkan oleh DPR RI yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2012. ada bayak kegelisahan dan masalah tentunya yang dihasilkan dari prodak Legislasi ini. Sehingga wajar sebagian pihak merasa ada diskriminasi terhadap parpol tertentu. oleh karena itu mereka yang merasa di perlakukan tidak adil menempuh jalur Hukum untuk menyelesaikannya, yaitu dengan melakukan Uji Materi terhadap beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekurang-kurangnya ada Tiga jenis gugatan ke MK atau permohonan untuk uji materi Undang-undang dan diajukan oleh para pihak yang berbeda- beda, yaitu pertama Partai Nasdem yang mengajukan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) yang intinya supaya semua partai politik dilakukan verifikasi dan tidak perlu dibedakan yang lolos Parlementary Threshold atau tidak ataupun partai baru, kedua partai Non Parlemen yang menginginkan supaya tidak diperlakukan diskriminatif sehingga tidak perlu ada verifikasi ulang dan ketiga beberapa partai kecil di daerah seperti PDS dan PKNU untuk menguji pasal 208 dan 209 yang berkaitan dengan rencana pemberlakukan Parlementary Threshold (PT) secera nasional termasuk untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Pakar hukum tata negara Margarito, Kamis, mengatakan, dikabulkannya pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi(MK) diharapkan partai politik dapat mematuhi putusan uji materi tersebut.”Putusan itu sebagai subjek hukum, maka tidak ada alasan bagi parpol apa pun untuk tidak memenuhi norma ini dengan alasan apa pun, “Menurutnya, parpol tidak dapat beralasan mereka telah berstatus badan hukum, sehingga dengan sendirinya dapat menjadi subjek hukum (peserta) pemilu 2014. Pasalnya, dalam sistem hukum Indonesia, mengualifikasi badan hukum sebagai salah satu syarat untuk menjadi organisasi politik. “Jadi untuk mengikuti pemilu, sistem hukum pemilu di Indonesia membebani syarat lain, yaitu keberadaan di provinsi, kabupaten dan kecamatan, dan dibuktikan dengan keanggotaan yang nyata,” urainya. Sehingga, apabila syarat-syarat ini dipenuhi barulah parpol itu memperoleh status hukum sebagai subjek pemilu 2014. Sederhananya, partai yang menolak putusan MK, lalu tidak mau ikut verifikasi, demi hukum tidak bisa ikut pemilu legislatif 2014.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai politik telah mengembalikan prinsip keadilan. Bahkan, putusan MK itu juga menghilangkan rasa diskriminasi dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Terhadap beberapa uji materi UU tersebut MK telah membuat sekurang-kurangya dua keputusan penting , yaitu : pertama , semua partai politik yang akan menjadi peserta pemilu harus melakukan serangkaian verifikasi ulang oleh KPU, jadi pada dasarnya pembedaan partai politik menjadi yang lolos PT, dan yang tidak lolos PT serta partai baru sebagaimana pasal 8 ayat (1) dan ( 2) pada dasarnya adalah bertentangan denngan UUD 1945. Kedua Parlementary Threshold (PT) sebesar 3,5 % dari suara nasional hanya diperkaukan untuk DPR RI saja, artinya PT 3,5% tidak mengikat untuk menghitung kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dua keputusan MK tersebut perlu diapresiasi , sebab : pertama, putusan tersebut menunjukkan bahwa MK sebagai lembaga yang menjaga kedaulatan konstitusi telah berpikir lurus dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan parpol di parlemen, hal ini dibuktikan dengan perintah bahwa semua parpol termasuk yang di parlemen juga harus diverifikasi ulang. Kedua : adalah upaya pembelajaran bagi semua parpol supaya terus-menerus menjaga dan memelihara kepengurusan dan kadernya sampai tingkat kecamatan karena verifikasi pengurus dilaksanakan sampai di kecamatan, serta memelihara konstituen dengan verifikasi KTA. Ketiga : MK terbukti melindungi hak minoritas di negeri ini, hal ini dibuktikan dengan pembatalan PT 3,5 % berlaku secara nasional.

Di umumkannya keputusan MK ini tentu disambut dengan suka cita ataupun malah menjadi sebuah kekecewaan oleh beberapa parpol. Mereka yang kecewa denagn keputusan MK ini berkilah seungguhnya MK telah membatalkan spirit Undang undang pemilu untuk menyederhanakan system kepartaian di Indonesia. Menaggapi hal ini MK berpendapat bahwa banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk mengatasinya dengan catatan tanpa mengurasi rasa keadilan bagi semua pihak. Karena jelas keadilan merupakan hak bagi semua rakyat Indonesia apapun bentuknya. Kita berharap semoga KPU bekerja keras dan menyusun ulang jadwal seuai dengan putusan MK sehingga semua parpol terakomodir dan diperlakukan seadil-adilnya. Kalau memang parpol tersebut layak dan telah menyelesaikan syarat-syarat administratif maka diluluskan jangan sampai terjadi sebaliknya.

Dari 77 parpol yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini baru 11 parpol yang sudah mendaftar di KPU yaitu : Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasdem, Partai Pemuda Indonesia (PPI), PDI.Perjuagan, Patai Kesatuan Demokrasi Kebangsaan (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Indonesia (SRI), PKB, PBB, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Semoga semuanya berjalan tertib dan lancar.

Ivan Irifandi A.Md
Ketua Departemen Kaderisasi dan Binsat PD KAMMI Kepualuan Riau
Serta Anggota Gerakan Kepri Gemar Menulis (GKGM)

Redaksi

Read Previous

HUT RRI Batam, Tingkatkan Pembinaan Generasi Muda

Read Next

Hujan Emas di Negeri Sendiri, Mimpi Kali