Penetapan Pemilih Tambahan Langgar Administrasi Tahapan Pilkada

Tanjungpinang, Isukepri.com – Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengakui penetapan pemilih tambahan melanggar administrasi pelaksanaan tahapan pilkada, namun hal itu diyakini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Penetapan pemilih tambahan melewati jadwal yang ditetapkan sehingga melanggar prosedur pelaksanaan tahapan. Tetapi itu tidak akan berdampak negatif atau mengganggu pilkada, karena penetapan pemilih tetap dilaksanakan 9 September 2012,” kata Ketua Pokja Pemilih KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan, Jumat.

Ia mengatakan, jumlah pemilih tambahan yang ditetapkan sebanyak 1094 orang. Seharusnya, berdasarkan tahapan pilkada, pemilih tambahan ditetapkan 24-26 Agustus, namun beberapa tempat pemungutan suara (TPS) menetapkannya pada 26-28 Agustus 2012, dengan berbagai alasan.

TPS yang terlambat menetapkan daftar pemilih tambahan berjumlah enam. Alasan keterlambatan penetapan daftar pemilih tambahan adalah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) lambat menyerahkan daftar pemilih tambahan, panitia pemungutan suara (PPS) sakit dan salah seorang anggotanya merayakan Lebaran di Batam.

TPS yang terlambat penetapkan daftar pemilih tambahan akibat keterbatan penyerahan data oleh PPDP adalah TPS di Kelurahan Batu Sembilan, TPS di Kelurahan Air Raja dan TPS di Kelurahan Melayu Kota piring. Sedangkan TPS di Kelurahan Tanjungpinang Kota terlambat menetapkan daftar pemilih tambahan karena Ketua PPS sakit dan anggotanya masih berada di Batam.

“PPS angotanya tiga orang. Penetapan hanya dapat dilakukan minimal oleh dua orang,” ungkapnya.

Sedangkan TPS di Kelurahan Seggarang lambat menetapkan pemilih tambahan lantaran komputernya rusak dan juga terkendala jarak yang jauh dari Kantor KPU Tanjungpinang. PPDP juga terlambat menyerahkan daftar pemilih tambahan kepada mereka.

“Kalau TPS di Kelurahan Kampung Bugis terlambat menetapkan daftar pemilih tambahan karena lima pengurus RT tinggal di pesisir,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih sementara sebanyak 153.042 orang. Daftar pemilih tetap merupakan akumulasi dari pemilih sementara dan pemilih tambahan yang akan ditetapkan pada 9 September 2012. (Ant)

suprapto

Read Previous

DPS Ganda Akan Segera di Refisi

Read Next

2.500 Anggota TNI Akan Latihan Gabungan di Natuna