Jefry Inginkan IUPTL Diperlakukan Sama dengan PLN

BATAM, IsuKepri.Com — Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak meminta izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) yang ada di Kota Batam diperlakukan sama dengan b”‘right PLN Batam. Terutama dalam pemberlakuan tarif listrik untuk konsumen dan harga jual tenaga listrik.

“Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan IUPTL dan kita minta mereka agar mengajukan penetapan tarif listrik ke Pemko Batam. Saya inginkan IUPTL diperlakukan sama dengan PLN (b”‘right PLN Batam),” kata Jefry dalam Lokakarya Pelayanan Ketenagalistrikan di Batam yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) di Batam Centre, Jumat (21/9/2012).

Menurut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam ini, penetapan tarif listrik oleh pemerintah daerah ini merupakan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pemegang IUPTL dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penerapan pemerintah atau pemerintah daerah.

Begitupun dengan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, harus ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Pemegang IUPTL dilarang menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah.

“Terdapat lima IUPTL yang telah mendapatkan izin guna melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Yakni b”‘right PLN Batam, Tunas Energi, Batamindo, Panbil dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” katanya.

Hal yang sama juga dinyatakan Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi. Menurut Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri tersebut, aturan harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

“Implementasi atas UU nomor 30 tahun 2009 tidak hanya ke PLN (b”‘right PLN Batam) saja. Tetapi juga IUPTL lain seperti Batamindo, Panbil, Tunas dan BUMD,” katanya.

Surya Sardi menjelaskan, pemerintah atau pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang IUPTL yang ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah atau Pemko Batam juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah di bidang ketenagalistrikan. Serta penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan Pemko Batam.

“Perda ketenagalistrikan akan segera dibahas di tingkat DPRD Batam, agar tidak menghambat program-program ketenagalistrikan akibat belum adanya payung hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan b”‘right PLN Batam, Adrian Cholid menyatakan, agar penyediaan ketenagalistrikan mampu tumbuh mengikuti kebutuhan yang terus meningkat, kondisi keuangan b”‘right PLN Batam harus sehat dan kuat. Untuk itu, diperlukandukungan d ari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat untuk memberikan subsidi.

“Untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan serta pembangunan listrik pedesaan,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Perekaman e-KTP, Jauh Dari Target

Read Next

DMI Gelar Silaturahim dan Dialog Dakwah