DPRD Batam Naik Jadi 50 Kursi

BATAM, IsuKepri.Com — Bertambahnya jumlah penduduk Batam, akan mempengaruhi kursi di DPRD Kota Batam. Dalam pemilu 2009 lalu, jumlah kursi di DPRD Kota Batam sebanyak 45 kursi dengan penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa. Di pemilu 2014, kuota kursi diperkirakan bertambah menjadi 50 kursi, karena penduduk Kota Batam sudah mencapai sekitar 1,2 juta jiwa.

“Jumlah penduduk Kota Batam sudah diatas 1 juta jiwa, sehingga jumlah kursi DPRD Kota Batam akan bertambah menjadi 50 orang,” ungkap Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Batam, Rudi di Batam Centre, kemarin.

Menurut Wakil Walikota Batam ini, pertambahan jumlah kursi ini juga akan mempengaruhi jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kota Batam. Dari sebelumnya, jumlah dapil di Kota Batam sebanyak 4 dapil berubah menjadi 5 dapil.

Lebih jelasnya nanti akan disampaikan Pemerintah Batam kepada KPU. Kalau jumlah penduduk, jelas sudah di atas 1 juta orang dan itu data yang akan dikirimkan ke pusat, kata Rudi.

Pembagian dapil ini juga disebutkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD. Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Jumlah kursi setiap dapil DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Rudi menyatakan, penentuan daftar pemilih dalam pemilu 2014 nantinya didasarkan pada e-KTP. Itupun jika perekaman e-KTP bisa diselesaikan pada Oktober 2012 mendatang.

“Jika perekaman e-KTP tidak selesai dalam bulan Oktober, maka kita akan menunggu ketentuan selanjutnya dari Mendagri,” imbuhnya.

Sebelumnya anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, dalam pemilu 2014 mendatang, e-KTP masih belum akan difungsikan. Penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) akan didasarkan pada daftar agrerat kependudukan (DAK) dan DP4.

“e-KTP hanya sebatas pembanding saja dalam pemilu 2014, masih belum digunakan,” katanya dalam sosialisasi tahapan pemilu 2014 di Hotel Harris Batam Centre beberapa waktu lalu.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini akan dimulai pada 9 November – 9 Desember 2012. Diawali dengan penyerahan data kependudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta data WNI di luar negeri. Penyerahan data kependudukan ini dilaksanakan oleh Mendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Menteri Luar Negeri pada 9 November – 9 Desember 2012.

Berdasarkan DAK yang diserahkan pemerintah, selanjutnya KPU bersama dengan pemerintah akan melakukan sinkronisasi data kependudukan dan data WNI di luar negeri. Sinkronisasi untuk mengecek data DAK ini dijadwalkan berlangsung selama 2 bulan, 9 Desember 2012 – 9 Februari 2013.

“Untuk penyerahan DP4 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah akan dijadwalkan pada 9 Februari 2013,” imbuhnya. (eki)

iwan

Read Previous

Masih Ada Ancaman Bagi Kerukunan Beragama

Read Next

Sunnah Rasul, Bekam Memperbaiki Kualitas Hidup