Disetujui DPRD, Tarif PLN Nyangkut di Pemko

BATAM, IsuKepri.Com — DPRD Kota Batam sudah menyetujui penetapan tarif PLN Kota Batam. Namun Walikota Batam masih belum menetapkan persetujuan tarif tersebut.

Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi menyatakan, persetujuan tarif listrik sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Dan sudah diserahkan ke Walikota Batam untuk segera ditetapkan.

“Persetujuan diberikan setelah melalui kajian dan pembahasan di tingkat Komisi III DPRD Kota Batam,” ungkap Surya Sardi usai Lokakarya Pelayanan Ketenagalistrikan di Batam yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) di Batam Centre, Jumat (21/9/2012).

Surya Sardi menjelaskan, tidak ada perubahan dalam persetujuan tarif listrik tersebut. Masih copy paste dengan tarif yang lama. Persetujuan tarif oleh DPRD Kota Batam ini merupakan amanah dari undang-undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan perubahan aturan tersebut, saat ini tarif listrik oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang ada di Kota Batam harus melalui penetapan Walikota Batam dengan persetujuan DPRD. Para pemegang IUPTL yang ada di Kota Batam antara lain b”‘right PLN Batam, Tunas, Batamindo, Panbil dan BUMD.

Menurut Surya, minimnya pembangkit yang dikuasai PLN Batam menjadi hal yang miris. Dengan kondisi itu, seharusnya PLN Batam mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah ataupun dari pemerintah pusat.

Namun untuk subsidi dari pemerintah daerah atau Pemko Batam, hal tersebut tidak memungkinkan. Karena minimnya APBD Kota Batam, hanya sekitar Rp1,4 triliun.

Untuk itu harus ada sinergitas antara PLN Batam dengan Pemko Batam. Untuk melobi itu di tingkat pusat agar PLN Batam mendapatkan subsidi sebagai terobosan atas persoalan yang dihadapi. Terdapat dua jenis subsidi yang bisa diusulkan ke pemerintah pusat. Yakni subsidi dalam bentuk anggaran atau subsidi untuk mendapatkan harga gas yang lebih murah.

“Subsidi untuk PLN tidak boleh tidak ada, baik subsidi anggaran maupun harga gas,” katanya.

Direktur Keuangan PLN Batam, Adrian Cholid menyebutkan, kondisi pembangkit PLN Batam per 2011 hanya sekitar 20% saja. Selebihnya, sekitar 80% dimiliki swasta melalui IPP.

“Ini berbeda dengan 2001 lalu, dimana 100% pembangkit dimiliki seluruhnya oleh PLN Batam. Sementara untuk 2012, pembangkit yang dimiliki PLN Batam hanya sekitar 10-16% saja,” jelasnya.

Adrian Cholid setuju, jika ada subsidi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi ketenagalistrikan di Kota Batam. Mengingat dalam penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah bisa menyediakan subsidi untuk masyarakat tidak mampu dan pembangunan sarana fisik.

Pemerhati Kelistikan Kota Batam, Heri melihat, minimnya pembangkit yang dikuasai PLN Batam ataupun pemerintah daerah. Karena jika memperjuangkan untuk mendapatkan subsidi dari harga gas, keuntungannya tetap masuk ke orang lain.

Selain itu, lambannya Pemko Batam dalam menetapkan tarif listrik untuk PLN Batam dapat menghambat program-program PLN Batam ke depan. Padahal dari DPRD Kota Batam telah memberikan persetujuan atas tarif yang diajukan PLN Batam ke Pemko Batam.

“Tidak ada alasan pemerintah daerah (Pemko Batam) untuk tidak menetapkan. Pemko Batam telah lalai terhadap lambannya penetapan tarif PLN Batam,” kata Heri.

Sementara itu, Kabid ESDM Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Amiruddin menyatakan, belum ditetapkannya tarif PLN Batam oleh Walikota Batam dikarenakan masih adanya sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya mengenai tarif prabayar, yang harus juga diatur dalam ketetapan tersebut.

“Paling tidak 3 atau 4 hari lagi sudah ditetapkan,” janjinya. (eki)

iwan

Read Previous

BEM Polbat Akan Gelar Malam Keakraban Mahasiswa

Read Next

100 Reklame Tak Berizin Bakal Ditertibkan