Dewan Tantang PTUN-kan Izin SPBU Bunga Raya

BATAM, IsuKepri.Com — Izin yang telah dikeluarkan Pemko Batam terhadap SPBU Bunga Raya bisa digugat. Warga sekitar ataupun masyarakat yang merasa terganggu dan menilai izin tersebut menyalahi aturan, dapat menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silahkan di PTUN-kan, jika izin SPBU Bunga Raya yang telah dikeluarkan Pemko Batam dianggap menyalahi aturan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, AA Sany dalam hearing antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, pihak SPBU, Pertamina, BP Batam, Dinas Tata Kota (Distako), Disperindag dan ESDM, Bapedal Kota Batam serta PMII Kota Batam, kemarin.

Menurut Sany, pengeluaran izin yang dilakukan oleh Pemko maupun BP Batam, tidak dilakukan secara serta merta. Namun sudah melalui verifikasi dan berdasarkan ketentuan yang ada.

Sebagai produk hukum, izin-izin yang dikeluarkan oleh Pemko Batam maupun BP Batam telah memiliki kekuatan hukum. Sehingga jika ada persoalan di kemudian hari, bisa dilakukan tuntutan secara hukum atau PTUN.

“Izin-izin yang telah dikeluarkan atas pembangunan SPBU Bunga Raya telah berkekuatan hukum. Jika ada masalah terkait persoalan izin, maka bisa ditempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sementara itu ditengah berlangsungnya hearing, sejumlah masa mengatasnamakan masyarakat melakukan aksi penolakan pembangunan SPBU Bunga Raya. Menurut Halim, anggota Koalisi LSM Kota Batam, keberadaan SPBU di kawasan padat lalu lintas akan membuat lingkungan menjadi sangat tidak nyaman.

“Mengingat di kawasan bisnis ini, berdiri sejumlah pertokoan, keberadaan SPBU akan berpotensi membahayakan dan mengancam keselamatan warga sekitar,” katanya.

Selain itu, terganggunya lalu lintas di sekitar kawasan BCS juga berpotensi meningkatnya angka kecelakaan. Serta rawan terjadinya pencemaran air, tanah dan udara serta lingkungan sekitar.

Halim menduga, pengeluaran izin SPBU ini sarat manipulasi. Semestinya Pemko Batam, Pertamina dan pihak terkait tidak terburu-buru mengeluarkan izin, sebelum dilakukan kajian secara mendalam.

“Adanya penolakan, menunjukkan bahwa tidak ada pelibatan warga dalam perencanaan pembangunan SPBU. Serta menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap investor atau swasta, mengabaikan kepentingan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Hanya 6 Ribu Pasien Dilayani Jamkesda

Read Next

Hasil Liga Champions Eropa, Kamis 20-09-2012