Blue Bird Gugat Pemko Batam ke PTUN

BATAM, IsuKepri.Com — Setelah izin pengoperasiannya dibatalkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, manajemen taksi Blue Bird akhirnya menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut sudah dimasukkan manajemen taksi Blue Bird sejak Selasa (25/9/2012) lalu.

Panitera Sekretaris (Pansek) PTUN Tanjungpinang, Ansari membenarkan masuknya berkas gugatan tersebut. Dari berkas gugatan yang masuk tersebut, selanjutnya akan diajukan ke Ketua PTUN Tanjungpinang.

“Berkasnya sudah masuk sejak tanggal 25 (September) kemarin,” ungkap Ansari saat dihubungi, Jumat (28/9/2012).

Sebagaimana diketahui, izin pengoperasian taksi Blue Bird di Kota Batam akhirnya dibatalkan Dishub pada 31 Juli 2012 lalu. Pembatalan izin dilakukan setelah mendapatkan tekanan, berupa penolakan dari para pengemudi taksi dan pelaku usaha pertaksian melalui aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Batam.

Konsekwensi atas pembatalan izin tersebut, Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri mengaku siap untuk menghadapinya. Termasuk ancaman gugatan yang dilayangkan pihak Blue Bird ke PTUN.

“Kita tidak mengkhawatirkan gugatan tersebut. Karena yang namanya pemerintah itu harus siap menerima gugatan,” kata Zulhendri beberapa waktu lalu.

Menurut Zulhendri, Dishub Kota Batam tidak akan melakukan persiapan dalam gugatan yang dilayangkan Blue Bird. Karena itu sudah merupakan resiko atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Memang Blue Bird sudah melakukan investasi. Namun saya tidak mau berandai-andai dan kita akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (eki)

iwan

Read Previous

3 Anggota DPRD Batam Plesiran ke Kamboja

Read Next

Hasil Liga Premiere Inggris, Sabtu 29-09-2012