Bangun Liar di Karimun Tidak Dapat Ganti Rugi

Karimun, Isukepri.com – Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menegaskan tidak ada ganti rugi pembongkaran bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum dan lahan milik pemerintah daerah.

“Tidak ada ganti rugi. Bangunan yang mereka dirikan itu tanpa izin,” tegas Nurdin usai menghadiri acara kampanye antinarkoba kepada ratusan siswa SMAN 1 Karimun Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Nurdin mengatakan tidak menoleransi maraknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, ruang terbuka hijau maupun lahan milik pemerintah daerah.

“Bangunan-bangunan tanpa izin di atas lahan pemerintah segera kita bongkar. Kebijakan tegas ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tapi untuk masyarakat,” katanya.

Mengenai bangunan untuk usaha berdiri pada lahan pemerintah atau ruang terbuka hijau, menurut dia, juga akan dibongkar.

“Kalau mau berusaha sudah ada tempatnya yang dibangun pemerintah, seperti di Kolong atau Coastal Area. Kalau masih kurang, pemerintah siap membangun lokasi berusaha yang baru,” ucapnya.

Terkait dugaan pendirian bangunan di ruang hijau dibekingi oleh oknum tertentu atas persetujuan bupati, Nurdin secara diplomatis mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar.

“Memang ada yang mengusulkan ke Saya. Saya tidak menjawab dan hanya tersenyum, dan itu bukan berarti memberi izin. Senyuman “‘kan bagian dari pelayanan juga,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengharapkan warga masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait pembongkaran bangunan liar karena merupakan bagian dari memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada warga masyarakat.

“Tujuan penertiban itu untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota. Kota yang indah dan tertib juga akan menimbulkan rasa nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penertiban Bangunan Liar Pemkab Karimun Raja Usman mengatakan, penertiban bangunan-bangunan liar akan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di kawasan Kolong, Coastal Area dan Jalan Raja Oeman, Payamanggis Kelurahan Baran, Kecamatan Meral.

“Semuanya akan ditertibkan, pemanfaatan lahan pemerintah adalah bentuk penyerobotan. Selain itu, keberadaan bangunan liar itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan Perda RTRW, jelas dia, terdapat klausul yang mengatur tentang larangan membuat bangunan pada pinggir pantai maupun ruang hijau.

“Di pinggir pantai harus ada area bibir air sepanjang 50 meter. Sebelumnya pemerintah masih memberikan toleransi karena masih menunggu pengesahan perda sebagai payung hukum dalam menata tata ruang daerah,” ujar Raja Usman yang juga menjabat Asisten I Setkab Karimun tersebut.

Dari pantauan, sejumlah bangunan berdiri di bibir pantai di Jalan A Yani Kolong, persisnya di sekitar gorong-gorong yang menghubungkan danau bekas galian tambang timah dengan laut.

Bangunan tersebut menjorok ke laut di atas tiang bakau, pada bagian depannya memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan.

Sementara itu, di Jalan Raja Oesman, khususnya di atas lahan ruang terbuka hijau juga banyak berdiri bangunan hingga mendekati trotoar. (Ant)

suprapto

Read Previous

2.500 Anggota TNI Akan Latihan Gabungan di Natuna

Read Next

Waduk Sei Gesek Distribusi Air 100 Liter Perdetik