30 Pengusaha Ajukan Izin Gelper

BATAM, IsuKepri.Com — Sedikitnya terdapat 30 pengusaha yang saat ini tengah mengajukan izin usaha gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam. Namun, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam belum meluluskan satupun atas izin yang telah diajukan.

Kepala Disparbud Kota Batam, Yusfa Hendri menyatakan, masih diperlukan adanya pembinaan bagi usaha gelper di Kota Batam. Mengingat seiring operasional mesin gelper berjalan, sering disalahgunakan dengan permainan yang mengandung unsur judi.

“Pembinaan dilakukan terkait masih belum adanya standarisasi mesin gelper dan kompetensi pelaku usaha jasa hiburan. Sehingga terkadang menjadi rancu saat terjadi permasalahan menyangkut proses hukum, apakah mesin gelper yang dioperasikan mengandung unsur judi atau tidak,” katanya di Batam Centre, kemarin.

Yusfa mengungkapkan, belum adanya standarisasi mesin gelper di Indonesia, membuat masing-masing daerah memiliki versi tersendiri atas standar mesin gelper. Yang ada baru sebatas standarisasi versi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara saat mengajukan izin, mesin hanya dimaksudkan untuk arena gelper. Namun dalam perjalanannya, terjadi penambahan mesin diluar izin yang menjadikannya bermasalah, karena mengandung unsur judi.

“Sejumlah mesin gelper yang mengandung unsur judi, sudah di pasang police line (garis polisi),” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Aris Hardy Halim menyatakan, pengoperasian gelper di Kota Batam tanpa sepengetahuan DPRD Kota Batam. Ini terjadi akibat tidak pernah adanya laporan dari Disparbud Kota Batam ke Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi persoalan hukum.

“Selama ini tidak ada pemberitahuan ke pimpinan DPRD Kota Batam atas beroperasinya gelper-gelper tersebut,” kata Aris. (eki)

iwan

Read Previous

29 September, Anas Lantik Pengurus DPC Demokrat se-Kepri

Read Next

Gerak Jalan Berhadiah Mobil di HUT Partai Demokrat