100 Reklame Tak Berizin Bakal Ditertibkan

BATAM, IsuKepri.Com — Hingga saat ini, masih ada sebanyak 100 reklame di Kota Batam yang akan segera ditertibkan. Penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap, karena tidak memiliki izin dari BP Batam.

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengungkapkan, jumlah reklame tanpa izin BP Batam mencapai 400 reklame. Tersebar di sejumlah lokasi strategis dan simpang jalan di Kota Batam.

“Dari jumlah itu, sebanyak 300 reklame sudah ditertibkan dan masih ada sisa sekitar 100 reklame lagi yang akan segera ditertibkan,” ungkapnya di Batam Centre, Kamis (20/9/2012).

Ilham menjelaskan, penertiban dengan cara merobohkan reklame dilakukan setelah BP Batam memberikan surat teguran ke perusahaan pemasang reklame. Mulai peringatan pertama hingga peringatan ketiga dan akhirnya masuk dalam pengawasan.

“Sosialisasi dan pengumuman juga sudah dilakukan melalui koran serta radio,” imbuhnya.

Diantara reklame yang telah ditertibkan tersebut, adalah dua reklame berukuran besar. Yakni reklame di jalan Imam Bonjol Nagoya dengan ukuran 5×10 meter dan di jalan Pembangunan, depan Soto Lamongan Penuin dengan ukuran 4×6 meter. Selebihnya, reklame yang ditertibkan merupakan reklame-reklame kecil ukuran 2×3 meter, di bawah ukuran standar 3×4 meter.

Melalui SK Ketua BP Batam, Juli 2011 lalu, juga telah ditetapkan biaya pengurusan izin titik reklame yang terbagi dalam 3 wilayah. Yaitu wilayah 1, row 200 meter di Jalan Sudirman, Nagoya, Jodoh, Batu Ampar, Sei Panas, Baloi dan sekitarnya. Serta radius 150 meter dari simpang 4 dan simpang 3.

Selanjutnya wilayah 2 di kawasan Sekupang, Tiban, Muka Kuning, Tembesi, Batuaji, Tanjung Uncang, Bengkong, Batu Besar dan sekitarnya. Sedangkan wilayah 3 adalah kawasan Nongsa, Kabil, Marina, Tanjung Riau, Tanjung Piayu dan sekitarnya.

“Biaya pengurusan izin titik reklame di tiap wilayah berbeda dan tergantung besar kecilnya ukuran reklame,” jelasnya.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho menyatakan, penertiban reklame tanpa izin akan terus dilakukan. Meskipun dalam penertiban sebelumnya, di kawasan simpang Punggur, sempat terjadi persoalan antara pemilik reklame dengan petugas BP Batam.

Persoalan terjadi saat Direktur Media Advertising, berinisial “I” melakukan penendangan terhadap Ibrahim. Djoko membantah kalau seolah-olah BP Batam yang memilih jalan damai dalam kasus tersebut. Kasus yang rencananya akan diajukan ke proses hukum ini akhirnya batal setelah Iwan Krisnawan menemui langsung Ketua BP Batam.

“Iwan sudah meminta maaf secara langsung ke BP Batam dan secara pribadi dengan Ibrahim. Dan Ibrahim juga sudah memaafkan, sehingga persoalan dianggap selesai,” kata Djoko. (eki)

iwan

Read Previous

Disetujui DPRD, Tarif PLN Nyangkut di Pemko

Read Next

Hari Jadi Kepri, Pegawai Wajib Berbusana Melayu