Perubahan Status Hutan Lindung Perumahan Disetujui

BATAM, IsuKepri.Com — Tim padu serasi telah menyetujui perubahan status hutan lindung di sejumlah kawasan perumahan di Batam dibebaskan. Saat ini, hasil kajian tim padu serasi tengah diajukan ke Menteri Kehutanan untuk dilakukan verifikasi. Kawasan perumahan hutan lindung ini diantaranya terdapat di kawasan Batuaji.

“Kajian yang dilakukan tim padu serasi ini tidak hanya untuk persoalan lahan di Kota Batam saja, namun juga di Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepri,” kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam Centre, Sabtu (11/8/2012).

Menurut Ilham, jika nantinya perubahan status dari hutan lindung ini disetujui, maka sejumlah kawasan perumahan di Batam tidak ada lagi persoalan terkait dengan hutan lindung. Statusnya menjadi sama dengan perumahan lainnya yang ada di Kota Batam.

Kajian yang dilakukan tim padu serasi ini terkait dengan status lahan hutan lindung menjadi lahan pemukiman. Termasuk lahan hutan lindung pengganti yang nantinya akan disiapkan untuk mengganti lahan pemukiman yang dibebaskan tersebut.

“Kita berharap akhir tahun ini sudah selesai diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Kehutanan,” katanya.

Selain lahan hutan lindung di sejumlah kawasan perumahan, kawasan Rempang dan Galang juga termasuk dalam kajian tim terpadu yang hasilnya sudah dimasukkan ke Kementerian Kehutanan. Tim padu serasi ini terdiri atas Provinsi Kepri, BP Batam dan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri.

“Padu serasinya lama karena tidak hanya Batam saja yang dilakukan pendataan. Tetapi seluruh provinsi. Totalnya ada lima kabupaten dan dua kota,” imbuhnya.

Kepada masyarakat, Ilham mengimbau agar bersabar hingga ada kepastian persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Dengan tidak tergesa-gesa membangun rumah melebihi dari luas yang ditentukan.

“Kita harap masyarakat bersabar dulu, menunggu keputusan Kementerian Kehutanan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 30 Desember 2010 untuk penyelesaian alih fungsi hutan di Kota Batam. SK Menhut No.724/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindaung Sei Tembesi Seluas 838,8 Hektare di Kota Batam diserahkan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Wijaya.

Selain itu, Menteri Kehutanan juga menyerahkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 bertanggal 30 Desember 2010. SK tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Baloi Seluas 119,6 Hektare di Kota Batam tersebut diserahkan kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan. (eki)

iwan

Read Previous

Review Total Recall (2012)

Read Next

PAN Kepri Salurkan Beasiswa bagi Siswa Miskin