Tanjungpinang, Isukepri.com – Payung hukum untuk TKI di Perbatasan digesa. Hal ini diungkapkan oleh M. Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Tanjungpinang, Kamis, (02/08).
Jika di Tanjungpinang penanganan TKI cenderung dilakukan setelah TKI tersebut datang, sementara di daerah perbatasan lainnya penanganan TKI dilakukan pada saat berangkat.
Selain itu, penanganan TKI bermasalah di Tanjungpinang juga harus diperhatikan. Tanjungpinang selama ini dijadikan sebagai kota yang menampung TKI bermasalah yang diusir dari Malaysia.
“Kami juga mengupayakan untuk mencegah terjadinya TKI bermasalah, seperti yang terjadi Batam,” kata Jumhur. (/ANT)