Laut Tercemar, Nelayan Pulau Buluh Demo Pemko

BATAM, IsuKepri.Com — Belasan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pulau Buluh (PNPB) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Batam, Senin (6/8/2012). Aksi demo dilakukan atas terjadinya pencemaran tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar laut Pulau Buluh.

“Kita menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk benar-benar melaksanakan undang-undang lingkungan hidup dan menindak pelaku pencemaran yang terjadi di sekitar laut Pulau Buluh,” kata Penasehat PNPB Kota Batam, Ruslan dalam aksinya.

Ruslan menjelaskan, pencemaran lingkungan terjadi dari pemotongan kapal di atas laut oleh PT Shintai Industri Shipyard (SIS) Tanjunguncang. Pemotongan ini menyebabkan terjadinya tumpahan BBM jenis solar dan berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan.

Selain itu, tumpahan BBM jenis solar juga dikhawatirkan dapat mengakibatkan rusaknya terumbu karang dan biota laut di sekitar laut Pulau Buluh. Sebagaimana bukti berupa foto print laut Pulau Buluh yang berwana kecoklatan akibat tercemar dengan tumpahan BBM jenis solar yang dibawa PNPB dalam aksi demo.

“Terumbu karang dan biota laut pasti rusak karena tumpahan solar akibat pemotongan kapal diatas laut yang dilakukan PT Shintai Industri Shipyard (SIS),” jelasnya.

Menurut Ruslan, persoalan pencemaran yang terjadi di sekitar laut Pulau Buluh juga pernah masuk hearing dengan Komisi I DPRD Kota Batam. Namun hasil hearing dinilai kalangan nelayan tidak memuaskan dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo membantah adanya pencemaran yang terjadi sekitar laut Pulau Buluh. Sebagaimana dinyatakan PNPB dalam aksi demonya di Kantor Walikota Batam.

“Kita sudah periksa dan ambil sampel, tidak ada limbah dan pencemaran,” katanya.

Pemeriksaan itu, jelas Dendi, dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat sekitar. Yang mengeluhkan terjadinya pencemaran akibat adanya pemotongan kapal. Namun dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pencemaran, sebab limbah masih berada di dalam kapal.

Kegiatan pemotongan kapal sendiri sudah dihentikan sejak sebulan lalu. Karena izin pemotongan kapal yang dikeluarkan Kantor Pelabuhan (Kanpel) sudah tidak berlaku lagi.

“Izin Kanpel sudah mati, jadi kita hentikan dan menunggu sampai izin baru diterbitkan,” jelasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Harga Daging Segar Melonjak 30%

Read Next

Penganggaran Gaji PNS Kepri dinilai Tak Lazim