KPK Berani Tetapkan Tersangka di Lingkungan POLRI

Nasional, Isukepri.com – Babak baru dalam penanganan tindakan kasus korupsi telah dimulai. Saat ini sepertinya sudah tidak ada lagi orang atau lembaga yang kebal hukum. Komisi Pemberantas Korupsi telah menetapkan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) 2011.

Penetapan DP yang merupakan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) dengan pangkat Brigadir Jenderal ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Selain itu KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar

suprapto

Read Previous

London 2012 : Brasil dan Britania Raya Lolos, Spanyol Tragis

Read Next

Kolak Pisang, Menu Sehat Berbuka Puasa