Hendriyanto Belum Jadi Tersangka

Tanjungpinang, Isukepri.com – Penahanan Ketua KPU Batam Hendriyanto tidak benar. Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

” Tidak ada penahanan terhadap Hendriyanto,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri melalui media Antara.

Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Sekretaris KPU Batam SP dan mantan Bendahara KPU Batam DS terhadap kasus dugaan korupsi aneka kegiatan di KPU Batam.

Dari informasi yang dihimpun, Hendriyanto saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan Korupsi Rp17,3 Miliar ini terbongkar karena adanya laporan yang terlambat. Dugaan kasus korupsi di KPUD Batam terkuak karena kelalaian mereka terkait dengan PERMENDAGRI NO.44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Net/Slk)

suprapto

Read Previous

Sesaat ditinggal Suami Solat, Istri Tewas dirumah

Read Next

Icon Baru Penyegat dari Karang Taruna