Dana Aspirasi 30 Milyar untuk Anggota Dewan Karimun

Karimun, Isukepri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat, LSM Gerakan Tanpa Kompromi menilai dana aspirasi 30 milyar untuk DPPD Karimun berisiko hukum. Hal ini diungkapkan oleh Fitra Sukarna, Ketua GTK di Tebing, Senin (13/08).

” Dana aspirasi 30 milyar untuk 30 anggota DPRD Karimun berisiko hukum, ” ungkap Fitra.

Fitra berpendapat hal itu sangat bertentangan dengan amanat pasal 292 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 41 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD tidak punya fungsi dan kewenangan sebagai pelaksana APBD.

” DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk pelaksana APBD, ” ungkap Fitra.

Fitra juga menambahkan bahwa DPRD hanya memiliki 3 fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi.

” Harus jelas mekanisme mereka memanfaatkan “‘jatah”‘ anggaran tersebut, ” ungkap Fitra.

Fitra juga menyayangkan penganggarana dana aspirasi yang kian meningkat tiap tahunnya. Tahun 2009 dana aspirasi sebesar Rp500 juta, tahun 2010 meningkat menjadi Rp1 miliar, sedangkan 2012 unsur pimpinan mendapat jatah Rp1,5 hingga Rp2 miliar.

Raja Bachtiar, Ketua DPRD karimun menjelaskan bahwa tahun ini dia tidak melihat adanya pembahasan dana aspirasi. Namun dia membenarkan jika tahun lalu dana aspirasi sebesar 1 milyar masing-masing anggota dewan.

” Kalau tahun masing-masing anggota dewan dapat 1 milyar,” ungkap Raja Bachtiar. (Net/Slk)

suprapto

Read Previous

Serial Drama Jepang Love Shuffle

Read Next

Pemko Batam bagikan 480 Paket Sembako kepada Mubaligh