20 Persen Kabupaten/Kota di Kepri Jadi Sampel Verifikasi Parpol

BATAM, IsuKepri.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan verifikasi administrasi partai politik (parpol) akan berakhir minggu ke dua September 2012. Sebanyak 20 persen sampel akan dicek oleh KPU dalam verifikasi administrasi tersebut.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyebutkan, pengecekan sampel tersebut akan dilakukan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Di tingkat Provinsi, pengecekan sampel dilakukan 20 persen dari jumlah provinsi yang ada di Indonesia, atau sekitar 7 dari 33 provinsi.

Begitupun di tingkat Kabupaten/Kota, akan dilakukan pengecekan sampel verifikasi administrasi parpol sebanyak 20 persen. Sehingga jika di Provinsi Kepri terdapat 7 Kabupaten/Kota, maka akan diambil 1-2 Kabupaten/Kota.

“Sampel yang dipilih adalah di Kabupaten/Kota yang memiliki potensi kecurangan paling besar,” katanya usai menjadi narasumber dalam sosialisasi undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di Hotel Harmoni, Rabu (1/8/2012).

Husni Kamil menjelaskan, pengecekan sampel verifikasi administrasi parpol di tingkat Provinsi dilakukan oleh KPU. Sedangkan verifikasi administrasi parpol di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan KPU Provinsi.

Diantara verifikasi administrasi parpol tersebut adalah terkait berstatus badan hukum, syarat kepengurusan 100 persen di Provinsi, 75 persen di Kabupaten/Kota dan 50 persen di Kecamatan. Selanjutnya memiliki keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol di pusat, keanggotaan 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap sampai level Kabupaten/Kota sampai pada tahapan pemilu berakhir, mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai serta menyerahkan nomor rekening dana kampanye partai.

“Sehingga kalau di Kota Batam terdapat sekitar 1,2 juta penduduk, parpol harus memiliki hingga 1.200 anggota. Tapi terkadang parpol memilih yang terendah, keanggotaan 1.000 orang,” katanya.

Sedangkan untuk kursi di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terlalu banyak perubahan di bandingkan undang-undang sebelumnya. Dimana jumlah kursi untuk DPR dari Provinsi Kepri sebanyak 3 kursi dan jumlah kursi di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tergantung jumlah penduduk. Dengan kursi DPRD Provinsi antara 35-100 dan di tingkat Kabupaten/Kota antara 20-50 kursi.

Dengan ketentuan ini, maka jumlah kursi DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah penduduk 1-3 juta sebanyak 45 kursi. Sedangkan kursi DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai 100 ribu sebanyak 20 kursi, 100-200 penduduk sebanyak 25 kursi, 200-300 penduduk sebanyak 30 kursi, 300-400 penduduk sebanyak 35 kursi, 400-500 penduduk sebanyak 40 kursi, 500-1 juta penduduk sebanyak 45 kursi dan diatas 1 juta sebanyak 50 kursi. (eki)

iwan

Read Previous

Pemilukada Kota Tanjungpinang dan Komunikasi Politik Yang Santun

Read Next

Peringati Nuzulul Qur\’an, Pemko Hadirkan Fikri Haikal MZ