Walikota Imbau Masjid Berbadan Hukum

BATAM, IsuKepri.Com -– Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengimbau pengurus masjid Al Huda untuk membentuk badan hukum masjid melalui yayasan.

Dengan adanya badan hukum, pengelolaan masjid akan menjadi lebih baik dan mudah, terutama terkait pengurusan lahan masjid.

“Diharapkan dengan berbadan hukum, kepengurusan masjid akan lebih baik,” kata Ahmad Dahlan dalam safari Ramadhan bersama Kementerian Agama
Kota Batam dan sejumlah SKPD di Masjid Al Huda, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Sabtu (28/7/2012).

Imbauan ini disampaikan Walikota, menanggapi persoalan yang disampaikan Pengurus Masjid Al Huda, Sartono. Persoalan tersebut adalah belum
adanya legalitas formal pembangunan masjid di lahan tersebut karena adanya kendala dengan Developer.

“Padahal keberadaan masjid di tempat itu sangat diharapkan warga di 5 perumahan yang ada di sekitar. Masjid akhirnya dapat dibangun, meski harus
mendapatkan banyak tantangan saat itu,” kata Sartono.

Sartono menjelaskan, Masjid Al Huda telah memiliki yayasan dengan TK dan TPQ yang memiliki 198 santri. Para santri tersebut seharusnya ditampung
dalam 6 kelas, tapi saat ini yayasan baru memiliki 2 kelas yang merupakan swadaya dari masyarakat sekitar.

“Kami berharap Walikota Batam dan Instansi lain dapat memberikan bantuan pendidikan TPQ Al Huda, agar proses belajar mengajar nantinya dapat
berjalan dengan baik,” katanya.

Terkait lahan yang masih proses sengketa dengan Developer, Walikota meminta agar Pengurus Masjid segera membuat surat permohonan legalitas ke
BP Batam dengan tembusan ke Walikota Batam dan Dinas Tata Kota. Sehingga dengan status lahan yang jelas, jamaah akan lebih khusuk dalam
menjalankan ibadahnya.

Safari ramadhan dilanjutkan dengan Sholat Isya dan taraweh berjamaah di Masjid Nurul Huda yang ada di kawasan Perumahan Bumi Agung Permai
tersebut. Masjid ini dibangun warga sekitar sejak 10 tahun lalu sebagai tempat ibadah warga sekitar.

Namun hingga saat ini kondisinya masih belum sempurna, atap teras depan belum selesai pengerjaannya. Anggaran pembangunan masjid berasal dari
hasil swadaya masyarakat perumahan Bumi Agung Permai, yang rata-rata merupakan karyawan perusahaan di Mukakuning dan Tanjung Uncang.

Sebagaimana di Masjid Al Huda, Walikota Batam yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Batam mengimbau pengurus Masjid Nurul Huda
membentuk Yayasan. “Dengan terbentuknya yayasan, diharapkan kepengurusan Masjid menjadi lebih jelas, terutama mengenai kejelasan lahan
maupun bantuan dari pihak luar,” jelas Dahlan. (eki)

iwan

Read Previous

Akhir Tahun, Belakangpadang Teraliri Listrik PLN Batam

Read Next

Mekanisme Pendataan Masyarakat Miskin Belum Jelas