Tersangka Baru KPUD Batam Tunggu Perkembangan

BATAM, IsuKepri.Com — Kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Batam bisa saja terjadi. Tergantung dari perkembangan penyidikan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.

“Kita lihat perkembangan nanti, tergantung hasil audit BPK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Made Astiti di Batam Centre, Kamis (19/7/2012) saat ditanyakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KPUD Batam.

Sementara itu, Plh Kasi Pidsus Kejari Batam, Laia Filpan menyatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur. Filpan enggan menyebutkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Batam ini.

“Pernyataan Kejati tidak bisa dikomentari terlalu dalam, kami penyidik konsentrasi terhadap berkas. Untuk sementara masih fokus pada dua tersangka,” katanya.

Menurutnya, saat ini, tim penyidik Kejari Batam masih fokus pada penahanan kedua tersangka yang telah memasuki perpanjangan tahap kedua. Penahanan ini akan berakhir hingga Agustus 2012 mendatang.

“Batas penahanan perpanjangan untuk ancaman hukuman diatas 9 tahun hanya sampai perpanjangan kedua yang ditetapkan pengadilan tipikor. Jika dalam masa perpanjangan kedua ini berkasnya belum juga rampung, tersangka bisa dilepaskan,” jelas Filpan.

Hingga saat ini, lanjut Filpan, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan ulang BPKP perwakilan Provinsi Kepri. Dari penghitungan ulang ini, kemungkinan besar nilai kerugian negara akan bertambah.

“Kemungkinan besar nilai kerugian negara bertambah, karena ada bukti-bukti baru yang diserahkan Kejaksaan ke BPKP Perwakilan Kepri,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Kerja keras dan berkarakter

Read Next

Perkara Pencurian dan Narkoba Mendominasi