Terdakwa Gelper Divonis 1 Tahun 6 Bulan

BATAM, IsuKepri.Com — Terdakwa gelanggang permainan (gelper), Jhony divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/7/2012). Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Ridwan menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. Sebagai penyelenggara gelper di Sky Zone 88 yang berlokasi di bawah Hotel Formosa, terdakwa dianggap mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencaharian.

“Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah tetap ditahan,” kata Ridwan didampingi hakim anggota, Riska Widiana dan Sobandi.

Menurut majelis hakim, permainan gelper yang diselenggarakan di Sky Zone 88 dianggap sebagai judi. Karena memberikan peluang yang sama untuk kalah dan menang pada mesin gelper yang dioperasikannya.

“Dengan adanya peluang yang sama untuk kalah dan menang, berarti memenuhi unsur untung-untungan,” katanya.

Sementara 3 terdakwa lainnya, Pirnadi, Umar, Syahrul selama 7 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU, penjara 2 tahun. Ketiga terdakwa dianggap turut serta main judi di tempat yang dimasuki khalayak.

Putusan majelis hakim dinilai Penasihat Hukum terdakwa, Samsil sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Karena penyelenggaraan gelper di Sky Zone 88 dilakukan berdasarkan izin Dinas Pariwisata Kota Batam.

Dinas Pariwisata Kota Batam memberikan izin lokasi gelper Sky Zone 88, pertama ITUP no.444.1556/ITUP/JRHK.1/IX/2010 tanggal 29 September 2010. Selanjutnya izin ini diperpanjang dengan No.484/556/ITUP/JRHK.1/IX/2010 tanggal 7 Sep 2011.

“Putusan hakim seolah tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Termasuk untuk menyatakan unsur untung-untungan yang ada pada mesin gelper, sementara saksi mesin tidak hadir di persidangan,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

BUMN Peduli Salurkan 15.038 Paket Sembako Murah

Read Next

Mahasiswa beri Pelatihan Souvenir untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat