Ramadhan, Jam Kerja PNS Berkurang Dua Jam

BATAM, IsuKepri.Com — Selama Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam akan berubah. Perubahan ini berdasarkan surat edaran nomor 857/BKD-PP/VII/2012 yang telah diteken Walikota Batam, kemarin.

Jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan berkurang dari 8 jam sehari menjadi 6 jam sehari. Pada Senin-Kamis, masuk pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dan jam istirahat pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Khusus Jumat masuk pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

“Sedangkan kegiatan apel pagi pada setiap hari Senin ditiadakan. Namun absensi melalui finger print dan tertulis (manual) di unit kerja masing-masing dilaksanakan sebagaimana biasa,” ungkap Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata, Rabu (18/7).

Sementara hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah mulai Minggu-Senin, 19-20 Agustus 2012. Yang merupakan hari libur nasional atau Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah. Sedangkan pada Selasa-Rabu, 21-22 Agustus 2012 sebagai cuti bersama (dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah).

Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya. Seperti rumah sakit, puskesmas, dinas perhubungan, dinas pendapatan, satpol PP dan petugas kebersihan.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, institusi tersebut diminta untuk menugaskan pegawainya. Dengan mengatur jadwal penugasan selama libur nasional dan cuti bersama berlangsung, supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Selain itu, setiap Pimpinan Unit Kerja juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan. Terutama pada hari Kamis, 16 Agustus 2012 dan 23 Agustus 2012 atau sehari sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama.

Pengawasan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai dan menghindari pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Diluar ketetapan tentang hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Dan setelah berakhirnya bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah, maka jam kerja kembali seperti semula. (eki)

iwan

Read Previous

Bintang Dortmund Tertarik Untuk Bermain di Liga Inggris

Read Next

Waspada !! Ketahuilah Jenis Penipuan di Facebook