Erwinta Diduga Alirkan Rp759 Juta ke Dhana

BATAM, IsuKepri. Com — Kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika menyeret dua nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam.

Dhana diduga telah menerima cek perjalanan sebesar Rp 759 juta dari Erwinta Marius saat menjabat Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam dan Raja Muchsin, saat menjabat Kepala Bagian Keuangan pada Pemerintah Kota Batam.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih kesulitan dalam mengungkap motif pemberian cek perjalan yang diterima terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

“Nah itu motif tidak terungkap. Pokoknya dikasih saja sama dia Erwinta dan Raja,” jawab Arnold kepada sejumlah media nasional, Selasa (3/7/2012) lalu.

Arnold menambahkan, uang Rp759 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi Dhana. Namun tujuan pengiriman uang tersebut hingga saat ini masih dalam penyidikan tim Kejagung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Agussahiman saat dikonfirmasi IsuKepri.Com, Rabu (4/7/2012) enggan menanggapi keterlibatan dua PNS dilingkungan Pemko Batam. “Saya tidak tahu persis, nanti tanyakan ke Kabag Humas ya,,, ,” jawab Agussahiman singkat.

Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata saat dikonfirmasi terkait hal itu juga terkesan menghindar. “Nantilah saya jelaskan,” elaknya.

Sebelumnya Walikota Batam, Ahmad Dahlan juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi aliran dana yang dilakukan dua PNS di lingkungan Pemko Batam ke terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Namun ia menegaskan bahwa aliran dana itu tidak ada sangkut pautnya dengan keuangan daerah.

“Kalau memang ada, itu bukan uang APBD. Karena kalau yang digunakan bersumber dari anggaran daerah, pasti sudah menjadi penemuan dalam audit BPK,” kata Dahlan.

Erwinta Marius merupakan PNS Pemko Batam dengan jabatan terakhir sebagai Kabag Keuangan. Saat ini, Erwinta Marius tengah menjalani hukuman tahanan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kota Batam tahun 2009 sebesar Rp1,03 miliar.

Ia dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan denda Rp500,15 juta. Vonis penjara yang sama juga diberikan kepada terpidana lainnya, Bendahara Pengeluaran Keuangan Pemko Batam, Raja Abdul Haris (40) dengan denda Rp250 juta. Erwinta dan Raja Abdul Haris menjadi tahanan sejak 17 Januari 2011.

Sedangkan Raja Muchsin, memiliki jabatan terakhir sebagai Kabag Kominfo Pemko Batam. Jabatan Raja Muchsin berakhir sejak 1 Maret 2012 karena memasuki masa pensiun.

Informasi yang berhasil dihimpun IsuKepri.Com, uang sebesar Rp759 juta yang dialirkan ke Dhana Widyatmika bukan berasal dari APBD Pemko Batam. Namun merupakan uang yang dihimpun dari para pengusaha Batam yang tengah mengikuti proses lelang proyek Pemko Batam.

Kabarnya, uang yang diberikan para pengusaha yang ikut proses lelang tersebut dilakukan untuk memperlancar laporan pajak masing-masing perusahaan. Karena laporan ini menjadi salah satu penentu untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemko Batam, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung. (sec)

iwan

Read Previous

Perekaman e-KTP Terancam Molor

Read Next

FPI Minta selama Ramadhan, Warung Kopi Jangan Pakai Tirai