50 Menara Telekomunikasi Tak Bertuan

BATAM, IsuKepri.Com — Dari sekitar 173 menara telekomunikasi yang ada di Batam, sebanyak 50 menara masih bermasalah. Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam akan melakukan identifikasi ulang terhadap menara bermasalah ini.

“Ke 50 menara telekomunikasi tersebut masih belum teridentifikasi, karena tidak ada yang mau mengakui sebagai pemilik menara tersebut,” ungkap Kepala Badan Kominfo Kota Batam, Salim di Batam Centre, Kamis (12/7/2012).

Menurut Salim, terhadap menara telekomunikasi yang ada, pihaknya akan melakukan penertiban. Terutama ketentuan mengenai jarak antar menara telekomunikasi sejauh 500 meter dan kewajiban dalam pembangunan menara bersama.

Pembangunan menara telekomunikasi bersama digunakan untuk sekurang-kurangnya tiga operator seluler. Yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan.

“Menara bersama ini dilakukan sebagai upaya penataan menara telekomunikasi dan efisiensi ruang yang ada,” katanya.

Salim kepada IsuKepri.Com menjelaskan, untuk tahun 2012, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi ditargetkan sebesar Rp1 miliar. Ini setelah penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) telah dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama.

Pungutan retribusi dilakukan terhadap setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif dan besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilakukan dengan cara perhitungan tertentu.

Menara telekomunikasi yang dibangun di atas tanah di wilayah “‘mainland”‘ dan di atas gedung, sebesar 2% dikalikan dengan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Sedangkan untuk di wilayah hinterland, dikalikan sebesar 1,5%.

“Kita beri waktu selama tiga bulan mulai awal Juli 2012 dalam pembayaran retribusi menara telekomunikasi,” jelasnya.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan juga mengimbau agar pembangunan menara telekomunikasi di Kota Batam harus mengikuti ketentuan. Karena masih adanya menara-menara telekomunikasi yang membandel dan dibangun tidak sesuai aturan.

“Ini akan dilakukan penertiban terhadap menara telekomunikasi yang ada di Batam. Pembangunan menara telekomunikasi juga diharuskan sebagai menara telekomunikasi bersama,” kata Ahmad Dahlan dalam peresmian Galeri Indosat Nagoya Hill. (eki)

iwan

Read Previous

Launching b\’right Outlet on BCS Mall

Read Next

Kualifikasi AFC U-22 Jepang vs Indonesia (5-1)