255 CJH Kepri Lunasi BPIH

BATAM, IsuKepri.Com — Saat ini, baru 255 calon jamaah haji (CJH) yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1433H/ 2012M. Terdiri atas 82 CJH Kota Batam, 71 CJH Tanjungpinang, 48 CJH Kabutapen Karimun, 25 CJH Bintan, 18 CJH Natuna dan 11 CJH Lingga.

Jadwal pelunasan BPIH Embarkasi Batam berlangsung pada 26 Juli – 16 Agustus 2012 dan dilanjutkan pada 27-31 Agustus 2012. Sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/ 2012M.

“Jika sampai pada 31 Agustus 2012 kuota belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap II pada 3-7 September 2012,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri, Erizal Abdullah, Minggu (29/7/2012).

Erizal menjelaskan, sesuai nomor urut pendaftaran, terdapat sebanyak 984 CJH yang berhak melunasi BPIH tahap I. Terdiri atas 398 CJH Kota Batam, 210 CJH Tanjungpinang, 187 CJH Kabupaten Karimun, 72 CJH Natuna, 54 CJH Lingga dan 63 CJH Bintan.

Jumlah setoran BPIH yang harus dibayar CJH Embarkasi Batam pada tahun 2012 ini sebesar 3.468 Dollar AS. Atau sekitar Rp33 juta jika dikurskan ke dalam mata uang rupiah, dengan kurs pada Bank Indonesia Rp9.540 per Dollar AS.

Besarnya BPIH Embarkasi Batam ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/ 2012M. Naik sebesar 8 Dollar AS dibandingkan BPIH 2011, sebesar 3.460 Dollar AS.

Dari jumlah tersebut BPIH yang wajib dilunasi, CJH tidak membayar seluruhnya saat pelunasan. Namun hanya membayar sisa pembayaran dari sejumlah uang yang telah disetor saat mendaftar atau uang setoran awal.

“Kami mengimbau para CJH yang telah mendapatkan porsi berangkat tahun ini bisa melakukan pelunasan tepat waktu. Karena jika tidak, maka secara otomatis yang bersangkutan akan menjadi waiting list untuk pemberangkatan tahun berikutnya,” kata alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru ini.

Setelah menyetor lunas BPIH, selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran, CJH juga diharuskan segera mendaftar ulang. Dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH yang telah dibayarnya serta menyerahkan paspor ke petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tempat CJH berdomisili.

Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, hingga saat ini sudah memroses 700 paspor di Kementerian Agama Pusat. Bagi yang belum, diharap segera menyerahkan paspor, karena erat kaitannya dengan proses keberangkatan CJH ke tanah suci.

“Tentunya paspor yang diserahkan adalah yang masih berlaku, paling tidak 6 bulan sebelum keberangkatan ke tanah suci, pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

KAMMI Kepri datangi Muslim Rohingya di Rudenim Tanjungpinang

Read Next

Seluruh Mall di Batam Harus putar Dendang Melayu