Ricuh, Hakim Diduga Baca Keputusan Palsu

BATAM, IsuKepri.Com — Sidang putusan perdata wan prestasi antara PT Lordway Engineering selaku penggugat dengan para tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2012) ricuh. Kericuhan terjadi saat pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Riska dengan hakim anggota Sobandi dan Ridwan yang diwarnai beberapa kali interupsi dan kegaduhan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dianggap tergugat yang terdiri atas tergugat I PT Hyunday Metal, tergugat II selaku kuasa Direksi Myung Ikchu serta tergugat III, tiga Tony Fernando, karyawan PT Hyunday Metal Batuampar terlalu dipaksakan. Karena majelis hakim diduga belum siap dengan amar putusannya.

“Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kali kesalahan dalam pembacaan amar putusan, dan pembacaannya sangat pelan sekali. Hakim sepertinya belum buat putusan baku, namun dipaksakan untuk dibacakan. Itu bukan amar putusan untuk kasus ini, tapi kasus lain,” ungkap Roy Wright, Kuasa Hukum Tergugat II.

Puluhan pengunjung sidang juga beberapa kali memprotes pembacaan amar putusan yang diduga terlalu dipaksakan itu. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan amar putusan hingga selesai dan ketuk palu.

Sontak, pihak tergugat dan pengunjung sidang yang merupakan masa tergugat tidak terima. Mereka memprotes keras keputusan hakim yang memenangkan penggugat dan mencoba mengejar majelis hakim.

Melihat situasi yang tidak terkendali, majelis hakim langsung bergegas keluar ruangan sidang dari pintu samping menuju ruang hakim di lantai 2. Amuk masa akhirnya terkendala setelah puluhan pihak kepolisian menghalangi upaya masa untuk mengejar para hakim.

Gagal mengejar hakim, masa tetap bertahan di ruang sidang utama PN Batam. Menunggu berkas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim diserahkan kepada masing-masing pihak yang bersengketa.

Namun setelah menunggu hingga sekitar satu jam lamanya berkas putusan tak kunjung diserahkan, masa hilang kesabaran dan naik ke lantai 2. Mereka mencari dan berupaya menemui majelis hakim di ruang sidang hakim dengan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian.

Melihat masa menggeruduk lantai 2, para pegawai PN Batam yang sedang beraktifitas langsung berlari keluar ruangan. Menghindari amukan masa yang akhirnya dapat kembali dicegah pihak kepolisian.

Wakil Ketua PN Batam, Reno Listowo juga menemui masa yang sudah berada di lantai 2. Dan meminta masa menunggu salinan putusan majelis hakim ke lantai 1 PN Batam.

“Tunggu saja dibawah, salinan putusan pasti akan diserahkan,” kata Reno kepada Tergugat III, Tony Fernando yang merupakan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kota Batam itu.

Roy Wright menyebutkan, dugaan belum adanya putusan baku terlihat saat majelis hakim membacakan putusannya. Saat membacakan putusan, beberapa kali terjadi kesalahan penyebutan.

Roy pun curiga, dan meminta agar hakim memperlihatkan surat putusan yang dibacakannya. Namun hakim menolak permintaan untuk memperlihatkan berkas putusan yang dibacakannya dalam kasus wanpretasi jual beli lahan seluas 3,7 hektar di kawasan Batu Ampar pada 2009 lalu.

“Banyak kejanggalan yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan kasus perdata ini,” jelas Roy. (eki)

iwan

Read Previous

Menciptakan Prilaku Hidup Sehat

Read Next

Pendapatan Jasa Labuh dan Tambat Lebihi Target