Presiden Terima Gaji 13

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono termasuk dalam daftar pejabat negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2012. Mereka akan mendapatkan gaji tersebut bersama pada pejabat lain, pegawai negeri sipil, dan pensiunan. Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, peraturan pemerintah mengenai gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Dalam peraturan tadi, pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkatnya, Ketua, Wakil Ketua, Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Ahung, hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Pengadilan Agama, peradilan militer, gubernur, hingga wali kota.

Adapun pegawai negeri meliputi pegawai negeri sipil, polisi dan tentara. Ketentuan pemberlakuan gaji ke-13 juga bagi pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda/duda/anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas.

Kategori ini meliputi penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya, dan lain-lain. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012, begitu bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP seperti dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet.

Gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus. Penerima pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan, begitu bunyi Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pemberian gaji ke-13 bagi pejabat tadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekennya pada 28 Mei 2012.

suprapto

Read Previous

Masyarakat Batam Minta Perbaikan Jembatan di Gesa

Read Next

Aneh, Beasiswa Mahasiswa Batam Terendah se-Kepri