PMII Desak Kejari Periksa dan Tahan Komisioner KPU

BATAM, IsuKepri.Com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa dan menahan Komisioner KPU Batam. Mereka dianggap ikut terlibat dan harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam.

“Tidak mungkin hanya Sekretaris dan mantan Bendahara KPU saja yang terlibat. Pasti para komisioner juga terlibat dalam kasus ini dan juga layak untuk diperiksa dan ditahan,” kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam, Bosar Hasibuan dalam aksinya di depan Kejari Batam, Kamis (28/6/2012).

PMII juga meminta agar kedua tersangka yang telah ditahan untuk membuka keterlibatan Komisioner. Dan tidak menjadi tameng dan dikorbankan dalam kasus itu.

PMII menilai pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam oleh Kejari Batam jalan di tempat. Karena Kejari hanya berhenti pada penahanan dua orang tersangka, Saripuddin sebagai Sekretaris KPU Batam dan Dedi Saputra yang merupakan mantan Bendahara KPU Batam. Tidak berani menyentuh hingga tingkat Komisioner KPU Batam.

“Padahal Kepala Kejari, sebelumnya sudah menyatakan akan adanya tersangka baru. Tapi sampai saat ini, hanya sebatas dua tersangka saja yang ditahan, tidak ada tersangka baru. Apabila Kejari Batam tidak sanggup menyelesaikan kasus ini, kami minta Kepala Kejari Batam untuk mundur,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Batam, Abdul Faried kepada IsuKepri.Com menyatakan, masa penahanan 60 hari kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam akan berakhir tepat pada 1 Juli 2012. Kedua tersangka, ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sejak 3 Mei 2012 lalu dan dititipkan di rumah tahanan Baloi.

Dengan segera berakhirnya masa penahanan kedua tersangka, Faried mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan penahanan. Surat perpanjangan penahanan hingga 30 hari lagi itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Surat perpanjangan penahanan sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Sementara hingga saat ini, pihak Penyidik Kejari Batam masih harus melengkapi sejumlah bukti-bukti. Termasuk pengumpulan kembali perbedaan antara besarnya nilai yang tertera pada kwitansi dan yang diterima para saksi, surat pernyataan dan surat perintah kerja (SPK). Perbedaan ini, akan dikuatkan dengan surat pernyataan yang akan dibuat oleh para saksi.

Faried mengaku, sebanyak 15 hingga 20 orang saksi sudah dimintai keterangan ulang dan telah memberikan surat pernyataan. Isi surat pernyataan ini diantaranya menyatakan bahwa mereka memang benar tidak pernah menerima uang sebesar yang tersebut dalam kwitansi.

“Masih ada sekitar 7 saksi lagi yang akan diperiksa ulang dan diminta membuat surat pernyataan,” ungkap Faried.

Menurut Faried, dengan adanya pemeriksaan ulang dan pengumpulan bukti-bukti baru ini, maka kemungkinan besar jumlah nilai kerugian negara akan bertambah. Dan setelah semua pemeriksaan selesai dilakukan dan bukti-bukti baru dikumpulkan, berkas akan diserahkan Kejari Batam ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri.

“Nantinya BPKP Perwakilan Provinsi Kepri akan menghitung lagi nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam. Dan sampai saat ini, tersangka yang dianggap bertanggung jawab masih dua orang itu, belum bertambah,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Olivier Giroud: Penerus Henry atau Chamakh?

Read Next

70 Pelayanan Kesehatan Jalin Kerjasama Program Jampersal