Meski Dilarang, Penambangan Pasir Darat Tidak Berhenti

BATAM, IsuKepri.Com — Meski pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan peraturan yang melarang tambang pasir darat sejak 2010 lalu, namun aktivitas penambangan masih terus terjadi hingga sekarang. Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo berjanji akan menindak tegas penambang pasir darat ilegal yang masih terus beroperasi.

“Kami akan menindak tegas penambang pasir darat yang membandel,” kata Dendi kepada IsuKepri.Com, Senin (4/6/2012).

Dendi mengaku telah mengantongi data tentang oknum dan pelaku penambangan ilegal yang masih membandel tersebut. Dan akan segera menurunkan tim untuk melakukan tindakan penertiban terhadap penambang pasir darat yang masih menjalankan aktivitasnya.

Dari beberapa kali penertiban, Bapedalda juga telah menyita mesin-mesin penambang pasir darat dan memeriksa puluhan pelaku penambangan. Pemeriksaan akan terus dilakukan setiap minggunya oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Bapedalda Kota Batam.

“Penambangan masih terjadi walaupun puluhan pelaku telah kami periksa dan peralatan kami sita,” kata Dendi.

Penertiban aktivitas penambangan pasir darat telah dilakukan Bapedalda di kawasan Rempang, Galang. Sebelumnya, Bapedalda juga telah melakukan penertiban dan penyitaan mesin di kawasan penambangan pasir Batubesar, Nongsa.

“Dari dua tempat di kawasan Nongsa, kami menyita enam mesin penyedot pasir. Sementara ada empat lokasi lain yang sudah kita bongkar. Jadi totalnya kemarin itu ada sepuluh lokasi,” kata Dendi.

Saat ini, jelas Dendi, untuk pembangunan di Batam hanya boleh menggunakan pasir yang didatangkan dari tiga daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Bintan, Karimun dan Lingga. (eki)

iwan

Read Previous

Pemasukan Mobil ke Batam Akan Dibatasi

Read Next

Keluarga Miskin Batam Meningkat