Kegiatan Reklamasi Pantai Stres Dihentikan

BATAM, IsuKepri.Com – Kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Stres Batu Ampar oleh PT Bintang Sembilan-Sembilan Persada (BSSP) dihentikan sementara. Penghentian ini merupakan hasil keputusan dalam rapat pembahasan antara BP Batam, Badan Pertanahan, Kantor Pelabuhan, PT BSSP, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), PT BSSP, Kecamatan Batu Ampar dan Kelurahan Sungai Jodoh di Kantor Bapedalda Kota Batam, Selasa (5/6/2012).

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo menyatakan, penghentian sementara ini sudah disepakati semua pihak yang hadir dalam pembahasan. Dengan alasan mengacu pada surat Kementerian Perhubungan Dirjend Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam yang telah menghentikan kegiatan reklamasi PT BSSP. Surat bernomor PP.008/2/9/Kpl.Btm-12 tertanggal 25 Mei 2012 ini ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Vizian Affandi Deta.

“Hasil dari pembahasan, kegiatan reklamasi yang dilakukan PT BSSP di Pantai Stres dihentikan sementara, menunggu sampai mendapatkan izin kerja reklamasi (dari Menteri Perhubungan),” kata Dendi.

Selama menunggu proses keluarnya izin, jelas Dendi, PT BSSP juga diminta untuk melakukan mediasi jika ada komplain dan keluhan dari masyarakat. Mediasi ini bisa dilakukan melalui Kantor Lurah Sungai Jodoh ataupun kantor Kecamatan Batu Ampar. Selama izin reklamasi belum keluar, PT BSSP dilarang melakukan kegiatan reklamasi di wilayah tersebut.

“Dalam pembahasan tadi, semua pihak sudah menyetujui hasil keputusan itu,” jelas Dendi kepada IsuKepri.Com.

Penghentian kegiatan reklamasi yang dilakukan PT BSSP di kawasan Pantai Stres, sesuai dengan surat Kementerian Perhubungan Dirjend Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam. Yang memerintahkan PT BSSP untuk menghentikan pekerjaan reklamasi sampai dengan dikeluarkannya izin kerja reklamasi oleh Menteri Perhubungan. Berdasarkan pasal 318 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, setiap orang yang melakukan reklamasi tanpa seizin pemerintah (Presiden RI melalui Menteri Perhubungan), dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Berdasarkan pengawasan Kantor Pelabuhan Batam, PT BSSP telah mulai melaksanakan kegiatan reklamasi sebelum mendapat izin kerja reklamasi dari Menteri Perhubungan. Kegiatan reklamasi ini dilakukan di wilayah perairan pelabuhan utama pengembangan pelabuhan atau terminal umum Batu Ampar.

Sebelumnya Dendi menyebutkan, ada kegiatan reklamasi yang dilakukan PT BSSP di kawasan Pantai Stres yang sebagian ilegal. Karena kegiatan yang dilindungi oleh izin hanya reklamasi seluas 4,5 hektar, sementara di lapangan melebihi dari luas itu.

Sementara berdasarkan data Badan Pengusahaan (BP) Batam, terdapat tiga pengalokasian lahan (PL) yang telah diberikan BP Batam kepada PT BSSP. Yakni PL tahap pertama bernomor 25030051 tertanggal 2 Februari 2005 untuk lahan seluas 20.000 meter persegi (2 hektar), PL tahap kedua bernomor 25030254 tertanggal 18 April 2005 seluas 25.275 meter persegi (2,53 hektar) dan PL tahap ketiga bernomor 27.250311149.B1.C1 tertanggal 26 September 2007 seluas 4.974 meter persegi (0,5 hektar). Sehingga total ketiga PL tersebut adalah 50.249 meter persegi atau 5,02 hektar.

“Ketiga PL diperuntukkan bagi industri yang diberikan kepada PT BSSP,” ungkap Kabid Dokumentasi dan Publikasi Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan.

Ketiga PL ini kemudian dilakukan penggabungan dengan nomor penetapan lokasi 211.27.25031149.B1.C1.G1 dengan peruntukan industri. PL penggabungan ini ditandatangani Deputi Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam, I Wayan Subawa pada 19 September 2011. Dengan uang wajib tahunan otorita (UWTO) hingga 8 Desember 2034.

Ilham menjelaskan kepada IsuKepri.Com, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sedangkan setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

“Kalau untuk kegiatan reklamasi Pantai Stres, tidak perlu memiliki izin Amdal, cukup dengan UKL-UPL. Karena luasnya tidak lebih dari 5 hektar, hanya sekitar 2,5 hektar saja kawasan pantai Stres yang direklamasi,” kata Ilham.

Menurut Ilham, tidak perlunya izin Amdal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) nomor 11 tahun 2006. Dimana kawasan pantai Stres termasuk jenis rencana usaha untuk prasarana pendukung pelabuhan seperti terminal, gudang, peti kemas dan lainnya. Jenis rencana usaha dan atau kegiatan ini wajib dilengkapi dengan Amdal jika memiliki luas diatas 5 hektar. Karena berpotensi menimbulkan dampak berupa emisi, gangguan lalu lintas, aksesibilitas transportasi, kebisingan, getaran, gangguan pandangan, ekologis, dampak sosial dan keamanan di sekitar kegiatan serta membutuhkan area yang luas.

“PT BSSP telah memiliki izin UKL-UPL bernomor 60-4A/Bapedal/APOL/VI/2008 yang dikeluarkan Bapedalda Kota Batam pada 23 Juni 2008,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga sekitar Pantai Stres Batu Ampar, kegiatan reklamasi PT BSSP ini pernah bermasalah dengan warga dan perusahaan di sekitarnya. Termasuk masalah dengan PT SRI, karena kegiatan reklamasi melalui lahan milik PT SRI. Akhirnya PT SRI menutup akses jalan masuk ke pantai Stres bagi kendaraan berat PT BSSP yang keluar masuk mengangkut tanah dari Bukit Sulaiman Abdullah.

“PT SRI tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang memiliki masalah dengan lingkungan hidup,” kata warga yang enggan disebutkan namanya ini.

Setelah akses masuk kendaraan berat menuju tempat reklamasi kawasan Pantai Stres ditutup, PT BSSP mengalihkan lalu lintas kendaraan melewati lahan milik PT Persero Batam. Tidak diketahui, bagaimana kompensasi yang diberikan PT BSSP terhadap PT Persero, karena lahannya digunakan untuk lalu lintas kendaraan pengangkut tanah.

Warga yang berprofesi sebagai Pengacara dan berkantor di kawasan Batu Ampar ini juga menyesalkan lambannya Bapedalda Kota Batam dan pihak terkait dalam merespon persoalan reklamasi di kawasan Pantai Stres. Padalah kasus ini sudah berlangsung lama dan banyak dikeluhkan masyarakat, namun tak kunjung ada tindakan dari Bapedalda. Diduga Bapedalda keder dengan kegiatan reklamasi yang dilakukan dua pengusaha kakap, Ir. Y dan K ini.

“Sebaiknya Dendi (Kepala Bapedalda) itu diganti saja, karena banyak kasus yang lamban dan tidak tertangani. Mulai dari limbah, Amdal dan kasus-kasus lainnya,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara dan berkantor di Batu Ampar ini. (eki)

iwan

Read Previous

BP Tuding Pembatasan Mobil Tanggung Jawab Pemko

Read Next

Shinji Kagawa Pemain Jepang Pertama di Manchester United