Jaksa Diminta Tangkap Komisioner KPU Batam

BATAM, IsuKepri.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak untuk segera menetapkan tersangka terhadap Komisioner KPUD Batam dalam kasus dana Hibah KPUD Kota Batam. Desakan ini disampaikan Koordinator Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi (FLPAK) Kota Batam, Hubertus LD, Kamis (21/6/2012).

“Kita meminta pihak Kejaksaan segera menetapkan Komisioner KPUD Kota Batam sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Menurut Hubertus, Komisioner KPUD harus mempertanggungjawabkan atas terjadinya penyalahgunaan dana hibah Pemko Batam tersebut. Sementara pihak Kejaksaan terkesan gamang dan tidak memiliki keberanian untuk menyeret Komisioner KPUD Kota Batam sebagai tersangka.

Selama ini, Kejari Batam baru menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Batam, Syaripuddin dan Dedi Saputra. Syarifudin merupakan Sekretaris KPU Kota Batam dan Dedi Saputra merupakan mantan Bendahara KPU Kota Batam.

“Sementara Komisioner KPUD Kota Batam sepertinya tidak tersentuh dalam kasus ini. Padahal mereka juga diduga memiliki andil dan tanggung jawab atas penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka yang telah ditangkap itu,” jelas Hubertus.

Atas kegamangan pihak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini, Hubertus menduga ada deal-deal tertentu yang dilakukan oknum Kejaksaan dalam kasus ini. Padahal, kasus dana hibah KPUD Kota Batam ini telah menjadi perhatian masyarakat luas dan jelas-jelas mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Jangan sampai kasus ini semakin tidak jelas,” katanya.

Atas lambannya kinerja Kejari Batam, lanjut Hubertus, FLPAK akan melakukan aksi untuk mendesak penyelesaian kasus dana hibah KPUD Kota Batam. Aksi akan dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat Kota Batam lainnya, agar pihak Kejaksaan tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri berjanji akan membentuk tim untuk mendalami lagi nilai kerugian negara dalam perkara dana hibah KPUD Kota Batam. Melalui pendalaman ini, dimungkinkan akan terjadi peningkatan nilai kerugian negara.

Dimana sebelumnya terdapat beda pendapat besar kerugian negara antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan BPKP Perwakilan Kepri. Menurut Kejari Batam, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam kasus dana hibah KPUD Batam, sedangkan menurut BPKP Perwakilan Kepri, nilai kerugian negara hanya sekitar Rp254 juta.

“Besarnya nilai kerugian negara yang telah diperiksa BPKP Perwakilan Kepri didasarkan pada bukti-bukti yang diserahkan Kejari Batam kepada kita (BPKP),” ungkap Staf Humas BPK Perwakilan Kepri, Agung Aji kepada IsuKepri.Com.

Agung Aji menjelaskan, terjadinya perbedaan yang cukup tajam antara perhitungan kerugian negara menurut Kejari Batam dengan BPKP Perwakilan Kepri dinilai wajar. Karena adanya perbedaan dalam menentukan kerugian negara dengan menentukan nilai kerugian negara. Untuk melakukan pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan tim auditor akan meminta konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait, termasuk konfirmasi ke komisioner.

Dalam menentukan nilai kerugian negara, yang berhak melakukannya adalah auditor BPKP Perwakilan Kepri. Untuk menentukan nilai kerugian negara ini, BPKP Perwakilan Kepri mendasarkan pada dokumen yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara dari bukti-bukti yang telah diperiksa, terdapat dokumen yang bisa diaudit dan ada juga dokumen yang tidak bisa diaudit. Karena dokumen tersebut bukan termasuk bukti yang nyata, sehingga perlu dilengkapi ataupun dipertegas lagi.

“BPKP sendiri tidak pernah menghambat kinerja institusi lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 31 tahun 1999. BPKP Kepri hanya melakukan tugas penghitungan berdasarkan bukti-bukti atas penyalahgunaan dana hibah KPUD Batam berdasarkan bukti yang telah diserahkan Kejari ke BPKP Perwakilan Kepri,” ujarnya.

Dari hasil audit yang telah dilakukan BPKP Perwakilan Kepri, selanjutnya akan diserahkan ke BPK Pusat untuk dievaluasi. Dari hasil evaluasi inilah baru bisa dinyatakan berapa besar nilai kerugian negara dalam suatu perkara korupsi. Dari sekian kerugian negara yang dinyatakan oleh Kejari Batam dalam perkara dana hibah KPUD Batam, masih banyak bukti yang kurang.

“Kita minta Kejaksaan untuk memberikan bukti-bukti lain untuk pendalaman. Dari hasil pendalaman ini, kemungkinan besar nilai kerugian negara akan bertambah,” ujarnya.

Hal yang sama juga dinyatakan Kasi Pidsus Kejari Batam, Abdul Faried yang menyebutkan bahwa BPKP Perwakilan Kepri akan menjalin komunikasi aktif lagi dengan BPKP Perwakilan Kepri untuk mengusut nilai kerugian negara. Dan dari pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Komisioner.

Sementara itu, terkait rencana penagguhan penahanan terhadap terdakwa, Sarifuddin, Abdul Faried menyatakan belum menerima surat permohonan.

“Kami belum menerima suratnya, ia mempunyai hak untuk penangguhan penahanan,” ujarnya. (eki)

iwan

Read Previous

Akui Salah, Karyoto Siap Dipindahtugaskan

Read Next

Malam Ini, 5th Asean Jazz Festival di Harbour Bay