Hanya 20% Koperasi yang Aktif

BATAM, IsuKepri.Com — Dari sekitar 40% koperasi yang berjalan, hanya 20% atau sekitar 65 saja koperasi di Batam yang aktif. Saat ini, jumlah koperasi di Kota Batam ada sekitar 814 koperasi.

“Keaktifan koperasi, salah satunya dilihat dari rapat anggota tahunan (RAT),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM) Kota Batam, Amsakar Achmad, kemarin.

Menurut Amsakar kepada IsuKepri.Com, banyak program-program koperasi yang tidak berjalan. Disebabkan adanya hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), manajemen, tempat yang tidak representatif, jejaring yang terbatas dan hambatan permodalan.

Rata-rata, koperasi yang sehat di Batam adalah koperasi yang bersentuhan dengan karyawan dan pegawai. Seperti koperasi PT Shimano, koperasi Mc Dermott dan koperasi pegawai Telkom.

“Koperasi yang sehat rata-rata berusia 5 tahun keatas. Yang lain hidup segan mati tak mau,” katanya.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi dan UKM, Dinas PMPK-UKM akan terus melakukan sejumlah kebijakan. Diantaranya memberikan pelatihan manajemen dan packaging, support dana bergulir dan membuka kran dengan stakeholder terkait.

“Tahun ini, Pemko Batam mengucurkan Rp2 miliar. Dengan plafon pinjaman maksimal untuk koperasi Rp150 juta, UMKM Rp50 juta dan ekonomi syariah Rp25 juta,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum seluruh dana bergulir yang pernah dikucurkan ke masyarakat sejak 2001 lalu kembali ke kas daerah. Nilai dana bergulir yang dikucurkan Dinas PMPK-UKM dari 2001 hingga 2011 mencapai Rp19,2 miliar. Dari jumlah tersebut, tingkat pengembaliannya baru sekitar 49,8% atau Rp9,5 miliar, sedangkan tunggakan mencapai 50,2% lagi atau Rp9,7 miliar.

Menurut Amsakar, masih ada beberapa kendala yang membuat tingkat pengembalian dana bergulir tidak maksimal. Seperti tidak adanya jaminan dari mitra binaan penunggak yang bernilai ekonomis dan sudah tercipta kesan di masyarakat jika dana bergulir dianggap sebagai dana hibah sehingga tidak ada tuntutan ataupun kewajiban bagi mereka yang menerima untuk mengembalikan dana tersebut.

Untuk menginventarisir mitra binaan yang belum melunasi pinjaman dana bergulir, Dinas PMPK-UKM juga melibatkan auditor independen. Karena dana bergulir yang pernah dipinjam masyarakat wajib dikembalikan, kecuali peminjam telah meninggal dunia.

Peminjam memiliki tanggung jawab sosial untuk segera mengembalikan dana bergulir yang pernah dipinjamnya. Karena ini akan berdampak dengan dana bergulir yang akan diberikan pada tahun berikutnya dan kesempatan masyarakat lainnya untuk mendapatkan dana bergulir.

Sedangkan untuk dana bergulir yang macet mulai dari 2004 ke bawah, Dinas PMPK-UKM akan berkoordinasi dengan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Terutama untuk proses standarisasi pemutihan bagi peminjam dana bergulir yang tidak mampu mengembalikan dana bergulir.

“Pinjaman dana bergulir harus dikembalikan oleh peminjam, tidak ada alasan bagi peminjam untuk tidak mengembalikan,” imbuhnya.

Amsakar menjelaskan, pada 2011, tingkat pengembalian peminjam dana bergulir atau pembayaran angsuran sudah mulai meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tiga bulan terakhir 2011, Oktober-Desember, tingkat pembayaran angsuran dana bergulir mencapai 100%.

Pada 2011, Dinas PMPK-UKM Kota Batam mengucurkan dana bergulir sebesar Rp2 miliar ke masyarakat ataupun mitra binaan. Nilai dana bergulir yang sama juga akan dikucurkan pada 2012 ini.

“Untuk mengantisipasi pengembalian pinjaman dana bergulir macet, mekanisme kelayakan usaha dan survey akan dijalankan oleh petugas. Sehingga peluang untuk pengembalian macet bisa diminimalkan. Kalau tingkat pengembalian bagus, tentunya alokasi tahun berikutnya bisa lebih ditingkatkan,” ungkapnya. (eki)

iwan

Read Previous

Pemprov Kepri Beberkan Proyek Dompak kepada 4 Aktifis HMI

Read Next

Rusuh Planet, Tony Fernando Menyerahkan Diri