Dua Perempuan Didakwa Lakukan Kekerasan

BATAM, IsuKepri.Com — Dua orang perempuan, Yenni Fransiska alias Jeni dan Rosinta Dewi alias Ayen didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan. Tindakan ini dilakukan saat keduanya tengah mengunjungi Noname Cafe pada 17 Juli 2011 lalu di depan Noname Cafe sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat di depan pintu masuk, kedua terdakwa berpapasan dengan Epia, pengunjung lainnya yang akan keluar dari Noname Cafe. Dari pertemuan ini, akhirnya terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Epia, sebagai korban.

“Dalam pertengkaran tersebut, akhirnya menjadi aksi kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hebat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/6/2012).

Menurut JPU, Kekerasan yang dilakukan terhadap korban diantaranya terdakwa melakukan penamparan di pipi kiri Epia sebanyak sekali. Pertikaian antara mereka kemudian terhenti setelah dilerai Security Noname Cafe.

Dan mengajak ketiganya masuk kembali ke Noname Cafe untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik. Namun di tengah upaya penyelesaian permasalahan, terdakwa kembali melakukan pemukulan dan penamparan terhadap korban.

“Kejadian itu dilakukan Rosinta Dewi di depan para pengunjung Noname Cafe. Terdakwa kemudian pergi, keluar dari Noname Cafe dan meninggalkan korban,” tambah jaksa.

Tidak terima, Epia langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Dari hasil visum, terdapat beberapa luka yang dialami Epia, seperti di lengan, muka, hidung dan bagian tubuh lainnya.

“Korban menderita kekerasan yang diakibatkan oleh benda tumpul. Terdakwa didakwa pasal 170 ayat (2) KUHP, telah melakukan tindak pidana kekerasan di depan umum” kata Jaksa.

Atas dakwaan yang didakwakan kepada kliennya, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi. Dan meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

“Permohonan penangguhan penahanan akan kami pertimbangkan dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi anggota, Ranto Indra Karta. (eki)

iwan

Read Previous

Olivier Giroud Bergabung dengan Arsenal

Read Next

7 Hotel Baru Segera Dibangun