Disperindag Sampaikan Kajian Surat PLN ke Walikota

BATAM, IsuKepri.Com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam akan menyampaikan kajian atas surat b”‘right PLN Batam kepada Walikota Batam. Penyampaian hasil kajian ini dilakukan atas surat b”‘right PLN Batam bernomor 0836/532/DIRUT/2011 dan nomor 160/532/DIRUT/2012 tertanggal 12 Februari 2012 lalu yang memuat perihal usulan penetapan tarif listrik.

“Hari ini hasil kajian itu sudah bisa disampaikan ke Walikota,” kata Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi, Senin (18/6/2012).

Menurut Hijazi, kajian terhadap surat dari b”‘right PLN Batam ini dilakukan terkait adanya perubahan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Serta keluarnya peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

Prosedurnya, hasil kajian yang dilakukan oleh Tim, selanjutnya akan dikaji kembali oleh Walikota Batam. Dan jika tidak ada yang perlu dilakukan perubahan, Walikota akan menyampaikan surat ke Pimpinan DPRD Kota Batam.

“Walikota akan membahas dulu hasil kajian yang telah dilakukan Disperindag dan ESDM, untuk selanjutnya dibuatkan surat ke Pimpinan DPRD Kota Batam. Yang paling penting, ini sifatnya hanya administrasi, bukan penetapan tarif,” tegasnya.

Jika mengacu UU nomor 30 tahun 2009, untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Kewenangan yang dimiliki pemerintah Kabupaten/Kota di bidang ketenagalistrikan meliputi beberapa hal. Diantaranya penetapan peraturan daerah di bidang ketenagalistrikan, penetapan rencana umum ketenagalistrikan dan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.

Sedangkan dalam PP nomor 14 tahun 2012 menyebutkan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin yang diberikan oleh Bupati/Walikota untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam Kabupaten/Kota. Izin usaha penyediaan tenaga listrik ini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Harga jual tenaga listrik, penyesuaian tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik wajib mendapat persetujuan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Tarif tenaga listrik untuk konsumen ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah memperoleh persetujuan DPRD Kota Batam. Dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan daerah, konsumen, pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, kepentingan dan kemampuan masyarakat.

“Ini berlaku tidak hanya di Batam, namun juga daerah lainnya di Indonesia,” kata Hijazi.

Pernyataan berbeda disampaikan Senior Manajer Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan b”‘right PLN Batam, Agus Subekti kepada IsuKepri.Com. Ia menyebutkan bahwa  penetapan tarif listrik yang diberlakukan kepada konsumen didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 33 tahun 2008 tentang harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

“Penetapan tarif yang diimplementasikan ke pelanggan didasarkan pada Permen ESDM nomor 33 tahun 2008,” kata Agus Subekti.

Sedangkan terkait surat yang dikirimkan ke Walikota Batam, Agus enggan berkomentar. Ia menyatakan, nanti akan menjelaskan langsung ke para wartawan.

Sementara itu jika mengacu pada Permen ESDM nomor 33 tahun 2008, tarif listrik Batam yang disediakan oleh PT PLN Batam dapat disesuaikan secara berkala paling cepat setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. BPP tenaga listrik adalah nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah, harga energi primer dan tingkat inflasi.

Penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB) ditetapkan oleh Dirjend Listrik dan Pemanfaatan Energi atas nama Menteri ESDM dengan berpedoman kepada ketentuan dan formula yang telah ditetapkan. Dengan PTLB yang bisa dilakukan paling tinggi sebesar 5 persen.

Selain itu, Direksi PT PLN Batam juga wajib mengumumkan standar mutu pelayanan (SMP) untuk masing-masing unit pelayanan setiap awal triwulan. Apabila SMP tidak dapat dipenuhi, khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan pembacaan meter melebihi 10% diatas nilai yang diumumkan, maka PT PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan sebesar 10% dari biaya beban. (eki)

iwan

Read Previous

Pertandingan ke 22 EURO 2012 Italia vs Republik Irlandia

Read Next

Rusuh Planet, Bukan Perang Suku