BP Tuding Pembatasan Mobil Tanggung Jawab Pemko

BATAM, IsuKepri.Com — Badan Pengusahaan (BP) Batam menilai kebijakan pembatasan pemasukan mobil ke Batam merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Pembatasan mobil masuk ke Batam harus melalui kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Kami belum berani memastikan ada pembatasan mobil masuk ke Batam, karena harus ada kajian terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan Kota Batam,” kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho kepada IsuKepri.Com, Selasa (5/6/2012).

Djoko mengakui, saat ini panjang jalan dengan kapasitas kendaraan yang ada di Batam sudah tidak seimbang. Sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa di sejumlah titik di Kota Batam.

Sementara hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Batam juga belum memiliki kajian terkait itu. Padahal kajian terkait situasi jalan dan data jumlah kendaraan ini merupakan dasar bagi pembahasan kebijakan pembatasan.

“Selama ini, BP Batam menggunakan peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun nomor 6/2011 dan peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012,” ungkapnya.

Peraturan Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) nomor 6/2011 mengatur tentang ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas BBK. Peraturan ini merupakan dasar BP Batam memberikan izin pemasukan impor kendaraan bermotor.

Dalam aturan Ketua DK itu, pemasukan mobil Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru dari luar daerah pabean ke kawasan bebas BBK hanya dapat dilakukan oleh IT-KBM (Importir Terdaftar-Kendaraan Bermotor).

Untuk memperoleh IT-KBM, perusahaan harus memiliki Showroom dengan luas minimal 300 M2, memiliki fasilitas bengkel bersertifikat, dan mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp3,5 miliar untuk pemasukan KBM ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun. IT-KBM hanya berlaku selama 3 tahun.

Sementara untuk mendapatkan izin pemasukan KBM yang diterbitkan BP Batam, perusahaan harus melampirkan Surat Izin Usaha, IT-KBM, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian KBM, Surat Permohonan Pemasukan KBM dan lampiran daftar KBM yang diimpor.

“Saat ini jumlahnya 1.200 sejak 2009, namun daftarnya tidak bisa diberitahu karena menyangkut persaingan usaha yang tidak etis bila disampaikan,” kata dia.

Sedangkan untuk pemasukan mobil lokal atau keluaran ATPM di Indonesia yang dimasukkan ke Batam, BP Batam mengatakan pemasukan barangnya tidak melalui BP Batam. Namun mekanismenya ada di Bea Cukai dan Dishub Kota Batam. Disamping itu, BP Batam juga menyatakan bahwa tidak ada mobil impor CBU yang keluar dari Batam mengingat biaya distribusinya yang lebih mahal.

Ilham Eka Hartawan, Kasudbit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP Batam) mengatakan untuk mengeluarkan mobil impor CBU, perusahaan importir harus melunasi pembayaran pajak-pajak yang tidak dikenakan saat masuk ke kawasan FTZ Batam, seperti PPn BM.

Mereka harus bayar full pajaknya, ongkos distribusinya lebih mahal kalau masuk dari Batam lalu dibawa ke Jakarta. Kalau di Jakarta juga memesannya bisa sampai 100 unit, beda dengan Batam yang bisa dihitung pakai jari. Sejauh ini tidak ada yang keluar dari Batam, ujarnya.

Menurutnya, BP Batam juga tidak turut mengawasi keluarnya mobil impor CBU jika keluar Batam. Jika memang keluar Batam, itu adalah keputusan bisnis perusahaan dengan membayarkan pajak-pajaknya terlebih dahulu agar bisa keluar dari Batam. (eki)

iwan

Read Previous

Drydocks Produksi Kapal Semi Marine Pertama di Dunia

Read Next

Kegiatan Reklamasi Pantai Stres Dihentikan