Bos Harbour Bay, Jong Hua Jadi Tersangka

BATAM, IsuKepri.Com — Jong Hua, Direktur PT Citra Tritunas Batam, pengelola Pelabuhan Harbour Bay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan khusus (Pelsus) Pariwisata Harbour Bay. Kamis (28/6/2012) kemarin, ia menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejagung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sekitar tiga jam.

Pemeriksaan Jong Hua kemarin merupakan yang ke lima kalinya, setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Kejagung. Jong Hua tiba di kantor Kejari Batam sekitar pukul 10.30 WIB, mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana kain warna hitam. General Manager PT Citra Buana Park (CBP) ini juga didampingi dua pengacara dari Jakarta, Muchlis Amin dan rekannya.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB, Jong Hua tak banyak komentar ketika diberondong sejumlah pertanyaan soal kasus pelabuhan khusus (Pelsus) tersebut. “Ya biasa-biasa saja. Santai aja lah,” ujarnya.

Sama halnya dengan Jong Hua, kuasa hukumnya Muchlis Amin, juga tidak memberikan komentar banyak. Ia hanya mengaku Kejagung memberikan waktu kepada mereka untuk menghadirkan saksi meringankan kliennya.

“Kita minta waktu kepada Penyidik untuk menghadirkan saksi meringankan kepada klien kami,” ujarnya singkat.

Penyidik Pidsus Kejagung, Gunawan mengatakan, Jong Hua ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2011 lalu. Ia dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Awal penyelidikan Kajagung atas penyalahgunaan pengoperasian Pelsus Harbour Bay dari 2006 sampai 2010. Perkara ini memang ditangani oleh penyidik Kejagung. Kejagung menemukan adanya indikasi korupsi pada April 2011 lalu,” katanya.

Keterlibatan Jong Hua dalam kasus ini kata penyidik Kejagung lainnya Murtanto karena Jong Hua selaku penerima izin Pelsus atas nama PT Citra Tritunas. Izin yang diberikan itu adalah pelabuhan khusus (Pelsus). Namun dalam pengoperasian justru melayani penumpang umum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah, yakni bobolnya pemasukan ke kas negara.

“Ada kerugian negara disini. Tapi jelasnya berapa, kita belum bisa menyampaikan. Karena sedang dihitung kerugian negaranya,” kata Murtanto.

Informasi yang berhasil dihimpun IsuKepri.Com, operasional Pelsus Harbour Bay telah menyalahi izin yang diberikan. Pelabuhan yang seharusnya mengangkut penumpang khusus pariwisata ini justru melayani penumpang umum sehingga menimbulkan bobolnya pemasukan kas negara.

Sebagai Pelsus, seharusnya pelabuhan ini dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resort wisata internal, bukan penumpang umum biasa.

Penyalahgunaan izin operasional Pelsus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp64 miliar lebih. Itu adalah potensi pendapatan negara dari pajak penumpang (seaport tax) selama ini (2009-2012) yang seharusnya dipungut.

Asumsinya jika dalam satu kali jadwal keberangkatan dengan jumlah penumpang 100 orang maka seaport tax yang bisa dipungut adalah 100 penumpang x 7 dolar Singapura (Rp7.000) x 9 trip pelayaran. Sedangkan jika dikalikan selama satu tahun atau 365 hari dan dikalikan selama Pelsus Harbour Bay beroperasi (empat tahun), maka total kehilangan pajak negara adalah sekitar Rp64 miliar lebih.

Seperti diketahui, di pelabuhan yang lokasinya hanya berjarak 1,5 kilometer atau sekitar 7 menit dari pusat Kota Batam, Nagoya, hanya ada satu armada operator fery yang beroperasi, yakni Wavemaster. Fery ini melayani rute Batam-Singapura, dan sebaliknya. Setiap harinya jadwal pelayaran fery adalah 18 trip. Batam-Singapura sebanyak 9 trip dan Singapura-Batam juga 9 trip.

Kapasitas isi fery adalah 200-an penumpang. Sedangkan seaport tax yang selama ini dipungut seperti di Pelabuhan Internasional Sekupang, yakni 7 dolar Singapura per orang. (eki)

iwan

Read Previous

Pemira BEM Fisip UMRAH Belum Temukan Titik Terang

Read Next

Ricuh, Pembagian Nomor Antrian e-KTP