Waspadai Pengiriman Bouksit Keluar Negeri

TANJUNGPINANG, IsuKepri.Com — Petugas pengamanan kawasan perairan laut di Provinsi Kepri perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya pengiriman ekspor mineral keluar negeri secara illegal. Pengiriman ini, kemungkinan bisa saja dilakukan para mafia tambang bouksit, biji besi, biji nikel dari sejumlah daerah di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.

Seorang Tokoh Masyarakat di Tanjungpinang, Imran, yang peduli terhadap lingkungan merasa prihatin terhadap tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan bouksit, biji besi, biji nikel di sejumlah daerah di Kepri. Ia berharap pemerintah setempat segera menghentikan pertambangan itu sebelum seluruh daerah hancur akibat dampak kerusakan yang diakibatkan pertambangan.

“Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 7 tahun 2012 telah diberlakukan namun pertambangan yang memiliki izin dan secara ilegal tetap saja marak” tuturnya, Kamis (10/5/2012).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, belum lama ini kepada publik mengatakan mengenai Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral. Bahkan Permen ESDM nomor 7 tahun 2012 telah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, baik ke Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk kepada sejumlah Asosiasi, Kadin serta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sedangkan untuk pengaturan tata niaga ekspor mineral, akan diatur dalam Permen perdagangan dalam tata niaga ekspor. Setelah itu ekspor mineral dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Pemberian rekomendasi didasarkan pada evaluasi administratif sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012. Evaluasi administratif tersebut diantaranya mengenai status IUP Mineral Clear and Clean (C&C), pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, penyampaian rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Serta penandatanganan pakta integritas, pengenaan bea keluar sesuai ketentuan pemerintah, kuota ekspor mineral dan jangka waktu yang ditentukan.

“Aktivitas pertambangan bouksit, biji besi dan nikel masih tetap saja eksis di sejumlah daerah di Kabupaten/Kota di Kepri, baik yang mempunyai izin Kuasa Pertambangan (KP) maupun yang ilegal. Untuk itu pemerintah dan petugas penegak hukum khususnya keamanan di laut harus meningkatkan kewaspadaan dan tegas terhadap kemungkinan adanya pengiriman bouksit keluar negeri secara illegal,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Besok, Buruh Kembali Kepung Kantor Walikota

Read Next

180 Kondom Tersebar Dalam Semalam di Jodoh Square