Tanggulangi Banjir, Pemko Batam Bentuk Task Force

BATAM, IsuKepri.Com — Pemerintah Kota Batam membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk menanggulangi banjir yang selalu terjadi di sejumlah wilayah di Batam setiap turun hujan. Tim ini diketuai Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, M. Syuzairi dengan Wakil Ketua Yumasnur (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) dan Sekretaris Gintoyono (Kepala Dinas Tata Kota).

Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan bahwa tim satgas penanggulangan banjir akan turun ke lokasi-lokasi darurat banjir. Tim akan bekerja untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari terjadinya banjir di Kota Batam.

“Tim penanggulangan banjir ini semacam task force, sudah di SK kan dengan keanggotaan lintas instansi. Walau tidak mengatasi masalah secara keseluruhan, namun tim ini akan mengatasi kondisi-kondisi darurat saat banjir,” ujarnya di Batam Centre, kemarin.

Melalui tim satgas penanggulangan banjir, masyarakat diharapkan dapat turut berperan dalam mengatasi banjir yang masih terus terjadi di Kota Batam. Dengan menginformasikan ke nomor 0813 6414 4841 jika terjadi banjir yang memerlukan bantuan penanganan dari tim satgas penanggulangan banjir.

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam, M. Syuzairi menyatakan, untuk menanggulangi permasalahan banjir, diperlukan adanya database lokasi-lokasi rawan banjir di Kota Batam. Melalui database itu, akan dibuat langkah-langkah penanganan oleh tim satgas penanggulangan banjir yang baru dibentuk di tingkat Pemko Batam.

“Banjir di Batam sifatnya situasional, diperlukan database untuk menangani permasalahan itu. Database ini nantinya yang akan disusun oleh tim satgas penanggulangan banjir sebelum melakukan langkah-langkah penanganan,” ujar Syuzairi yang telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Satgas Penanggulangan Banjir Kota Batam, disela-sela kegiatan reses DPRD Kepri dapil Batam di Hotel Planet, Jodoh, Jumat (4/5/2012).

Menurut Syuzairi, diantara penyebab terjadinya banjir di Kota Batam adalah masih adanya cut and fill yang yang mengabaikan kelancaran saluran drainase dan keberadaan rumah-rumah liar yang dapat menghambat aliran arus air. Untuk itu, diperlukan adanya kajian dampak lingkungan terhadap pemberian izin cut and fill bagi pembangunan yang akan dilakukan di Kota Batam, terutama di kawasan rawan banjir. Begitupun dengan keberadaan rumah-rumah liar, perlu dilakukan penataan ulang agar tidak mengganggu ketersediaan infrastruktur pendukung pembangunan, seperti drainase.

“Kita harap Dinas Tata Kota agar tidak seenaknya mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam, Yumasnur menyatakan, tim satgas penanggulangan banjir akan mencari solusi dalam mengatasi permasalahan banjir di Kota Batam. Dimana untuk mengatasi ini, perlu diselesaikan secara bersama-sama dengan SKPD ataupun institusi terkait.

Permasalahan banjir, kata Wakil Ketua Tim Satgas Penanggulangan Banjir ini, merupakan dampak adanya pembangunan yang terus dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Batam. Diantara dampak yang diakibatkan adalah terjadinya penebangan pohon-pohon yang selama ini menjadi daerah resapan air. Akibatnya, debit air meluap diluar batas daya tampung drainase yang ada.

Selain itu, persoalan banjir yang disebut Yumasnur hanyalah genangan air, juga disebabkan oleh sampah. Keberadaan sampah ini membuat tersumbatnya drainase dan arus air tidak bisa mengalir dengan lancar.

“Dalam mengatasi persoalan ini, ada beberapa lokasi yang secara bertahap akan dibenahi. Seperti melakukan normalisasi pada kawasan-kawasan tertentu yang rawan banjir,” ujarnya.

Menurut Yumasnur, kawasan termasuk rawan banjir di Kota Batam terjadi di sejumlah lokasi, terutama di Kecamatan Batuaji, Sekupang dan Batam Kota. Dalam tahun ini, terdapat anggaran sekitar Rp3 miliar yang akan digunakan untuk melakukan normalisasi terhadap drainase primer dan pembangunan drainase baru. Diantaranya akan digunakan untuk normalisasi dan pembangunan drainase di kawasan Tiban Selatan, Sei Harapan dan Batuaji.

“Ke depannya, Pemko Batam juga akan memperhatikan pengeluaran terhadap izin cut and fill dan izin mendirikan bangunan (IMB). Bagi pembangunan baru yang dilakukan, harus memiliki penampungan air sementara,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

8 Ribu Santri Nusantara Akan Berkemah di Batam

Read Next

Pulau Terdepan, Didiamkan Bisa Rawan