Saksi Ahli Berpendapat Gelper Bukan Judi

BATAM, IsuKepri.Com — Profesor Masyhur Effendi, saksi ahli dalam kasus judi gelanggang permainan (gelper) dengan terdakwa Jhony bin Allan, Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi berpendapat bahwa gelper bukanlah judi. Karena gelper memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata Kota Batam dan hingga saat ini belum ada batasan-batasan khusus dalam permainan gelper.

“Selagi belum ada aturan yang mengatur secara tegas batasan dalam permainan gelper, maka gelper bukanlah judi,” kata Masyhur dalam pendapatnya saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/5/2012).

Menurut mantan Hakim Agung Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung ini, izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Batam untuk usaha gelper tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tapi sudah melalui proses yang panjang, seperti survey lokasi, peninjauan, verifikasi, pengawasan dan lainnya.

Gelper bisa disebut judi jika terdapat tiga unsur yang melekat dalam kegiatan itu. Yakni unsur kesengajaan, perbuatan dan akibat dari kegiatan gelper tersebut.

Dari unsur kesengajaan, gelper dibuka sebagai arena bagi permainan ketangkasan. Bukan dibuka untuk judi, yang bertentangan dengan izin yang diberikan.

Begitupun dengan unsur perbuatan, gelper dilakukan secara terang-terangan. Kalaupun sistem permainannya beraneka ragam, namun itu merupakan wujud dari perkembangan teknologi pada suatu mesin permainan. Karena kalau tidak dilakukan perkembangan-perkembangan, maka mesin permainan semakin kurang menantang dan menjadi kurang diminati.

“Sedangkan unsur akibat, berhubungan dampaknya bagi masyarakat banyak. Sementara dalam kegiatan gelper ini, tidak ada dampak yang merugikan bagi masyarakat banyak,” ujar guru besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ridwan, didampingi Soebandi dan Riska.

Masyhur mengatakan, gelper merupakan bentuk permainan yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Semakin lama akan semakin berkembang dengan berbagai model permainan yang lebih canggih lagi.

“Penegak hukum harus tegas membedakan judi atau tidak. Satu sisi mengeluarkan izin, sementara di sisi lain menganggap itu judi. Aturan itu harus tegas, tidak boleh abu-abu,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Usia 70 Tahun Inginkan Rekor Muri Bersepeda Keliling Indonesia

Read Next

Pembunuh Bos EO Divonis 15 Tahun Penjara