Ros Dituntut 15 Tahun Penjara

BATAM, IsuKepri.Com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosita alias Rosma alias Ros dengan pidana 15 tahun penjara. Ros dinyatakan ikut membantu terjadinya pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh pada 24 Juni 2011 silam.

Tuntutan terhadap Ros ini lebih ringan dibanding tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Yakni AKBP Mindo Tampubolon yang dituntut pidana penjara seumur hidup dan Gugun Gunawan alias Ujang yang dituntut pidana 17 tahun penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan membantu pidana pembunuhan yang telah direncanakan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 340 junto pasal 56 KUHP,” ujar JPU, Sugeng dalam tuntutan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/5/2012).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo dengan hakim anggota Riska dan Ridwan. Sedangkan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Niko Nixon Situmorang, Aman Simamora dan Zuhrin Pasaribu.

Dakwaan yang memberatkan terdakwa, jelas JPU, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan membuat anak kehilangan ibunya. Sedangkan yang meringankan terdakwa, berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Menurut Sugeng, bantuan yang diberikan korban dapat berupa apa saja, baik moril maupun materiil. Diantaranya dengan menghubungi Gugun Gunawan, pelaku pembunuhan, untuk datang ke Perumahan Anggrek Mas 3. Dengan alasan dipanggil oleh Mindo Tampubolon, suami korban.

Namun meskipun terdakwa tahu dan mendengar tujuan saat Gugun Gunawan datang ke Perumahan Anggrek Mas 3 untuk membunuh korban, Ros tidak berupaya mencegahnya. Seperti dengan memberitahukan kepada Security ataupun kepada korban, yang merupakan majikannya.

Saat penusukan terjadi, Ros juga berada di dekat kejadian dengan menggendong anak korban, Keisya. Ros tidak berteriak untuk meminta tolong, hanya berdiam diri saja.

“Terdakwa juga berbagi kamar dengan Gugun Gunawan, sebelum terjadinya pembunuhan,” ujar Sugeng.

Begitupun setelah terjadinya pembunuhan, Ros juga dianggap memiliki upaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan. Dengan membersihkan darah korban yang berceceran di lantai dan memasukkan korban kedalam koper.

Kemudian, terdakwa menyuruh security perumahan Anggrek Mas 3 untuk membelikan pulsa dan memberinya uang Rp50 ribu. Saat Security pergi membeli pulsa, Gugun Gunawan keluar dari rumah dan memasukkan koper yang berisi mayat korban ke dalam mobil bersama Ros yang sedang menggendong Keisya.

“Tidak ada upaya sedikitpun dari terdakwa untuk mencegah hingga tindak pidana itu terjadi,” ujar Sugeng.  (eki)

iwan

Read Previous

Pemain-Pemain yang Layak Menggantikan Veteran MU

Read Next

8 Ribu Santri Nusantara Akan Berkemah di Batam