PMII Demo Tuntut Kejari Periksa Komisioner KPU

BATAM, IsuKepri.Com — Lambannya penanganan kasus dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dipertanyakan puluhan masa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Batam. Mereka mendesak agar Kejari segera memeriksa Komisioner KPU Batam yang diduga ikut terlibat menikmati dana yang digelontorkan Pemko Batam tersebut.

“Kejari harus segera memeriksa Komisioner KPU Batam. Jika tidak mampu, lebih baik Kepala Kejari Batam mundur saja,” tuntut masa PMII dalam demo di depan kantor Kejari Batam, Kamis (10/5/2012).

Ketua PMII Batam, Bosar Hasibuan menyatakan, pihaknya juga mendesak agar penanganan kasus penyalahgunaan dana hibah KPU Batam ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka, Sekretaris dan mantan Bendahara saja. Namun juga harus mampu menyentuh Komisioner KPU Batam yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pemeriksaan kasus penyalahgunaan dana hibah KPU Batam telah nyata merugikan keuangan negara. Untuk itu, Kejari harus berani memeriksa semua pihak yang terlibat.

“Kita melihat bahwa penanganan kasus ini semakin lamban paska ditahannya dua tersangka. Padahal semestinya, Kejari bisa mengembangkan penyidikan kasus ini dengan segera memeriksa Komisioner KPU,” imbuhnya.

PMII Batam, kata Bosar, akan terus mengawal kasus penyalahgunaan dana hibah KPU Batam hingga tuntas. Dan siap untuk kembali turun aksi, jika tidak ada upaya serius Kejari untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Kasus ini telah nyata merugikan keuangan negara, Kejari jangan lembek dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti ini,” ujarnya.

Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Bambang Heri juga menyatakan mendukung gerakan PMII yang mendesak Kejari Batam agar segera memeriksa Komisioner KPU Batam. Menurutnya, kredibilitas Kejari Batam dipertaruhkan dalam menangani kasus ini dengan tuntas.

“Jangan hanya berhenti pada dua tersangka, namun Kejari juga harus berani memeriksa Komisioner KPU Batam yang diduga turut bertanggung jawab aas penyalahgunaan dana hibah ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Batam menggelontorkan dana Rp17,3 miliar kepada KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Walikota Batam. Dana diserahkan dua tahap, pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar. Selanjutnya dalam penyelidikan, Kejari Batam menemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. (eki)

iwan

Read Previous

180 Kondom Tersebar Dalam Semalam di Jodoh Square

Read Next

Posko evakuasi Sukhoi dialihkan ke Balai Embrio Ternak