Pemko Proses Pengganti Sekretaris KPUD Batam

BATAM, IsuKepri.Com — Pemko Batam tengah memproses pengganti Sekretaris KPUD Batam, Syaripuddin. Menurut Sekdako Batam, Agussahiman, Syaripuddin sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris KPUD Batam sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Untuk penggantinya, sekarang lagi proses. Ada tiga nama yang telah kita usulkan untuk dipilih satu nama sebagai Sekretaris KPUD Batam definitif,” ujarnya di Batam Centre, Selasa (15/5/2012).

Didesak nama-nama ketiga orang yang diusulkan untuk dipilih sebagai Sekretaris KPUD Batam menggantikan Syaripuddin, Agussahiman enggan menyebutkan. Agussahiman menyatakan lupa terhadap nama-nama yang telah diusulkan tersebut.

“Saya lupa nama-namanya, coba tanya ke BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat),” elaknya.

Syaripuddin telah ditahan Kejari Batam pada Kamis, 3 Mei 2012 bersama mantan Bendahara KPU Batam, Dedi Saputra. Sebelum dilakukan penahanan, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari sebagai tersangka sekitar pukul 14.00 WIB oleh penyidik. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari mengeluarkan penetapan penahanan yang ditandatangani Kepala Kejari terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Batam akhirnya ditahan setelah Kejari menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana berdasarkan hasil audit BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp250 juta dalam kasus ini. Ini berbeda dengan hasil audit Kejari Batam sebelumnya yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 30 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Juga pasal pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun penjara. (eki)

iwan

Read Previous

Dialog Akademik Perlu digalakkan.

Read Next

Indovision Sumbang Ratusan Alat Penerima Sinyal TV Kabel